DaerahNews

Satpol PP Pangkalpinang Tertibkan TI Ilegal di Kolong Apen Semabung

Satpol PP Kota Pangkalpinang Tertibkan Aktivitas Tambang Timah ilegal di kolong Apen Semabung Lama

Pangkalpinang, Journalarta.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang lakukan penertiban Tambang Timah (TI) ilegal, di Kolong Apen Semabung Lama Kota Pangkalpinang, Selasa (13/7/2021).

Dalam kegiatan penertiban yang di pimpin oleh Kasi Kerja Sama Selaku Penyidik, Mulyanto, Satpol PP kota Pangkalpinang berhasil menyita barang bukti berupa satu mesin Robin, satu Drum, Pipa, Selang, Karpet dll.

Mulyato saat di temui media di kantornya mengatakan, ” Sesuai perda kita, perda pemerintah kota pangkalpinang no. 1 tahun 2012 bahwa ternyata Pangkalpinang tidak ada ruang untuk kegiatan tambang itu yang pertama. Yang kedua, yang tadinya objek tempat kita tertibkan tadi itu kolong. Kemudian berkaitan dengan perda kolong, kolong pun tidak boleh di rusak. Yang ketiga ada perda no. 7 tahun 2019 tentang ketertiban umum mengatur juga tempat tempat tertentu salah satunya itu kolong yang tidak boleh di tambang. Jadi dalam hal ini kami tertibkan,” ungkapnya.

Mulyato mengatakan giat penertiban ini di karenakan adanya laporan dari masyarakat sekitar kolong Apen yang merasa resah adanya aktifitas TI ilegal.

“Tapi dalam hal ini ada laporan dari masyarakat dan tempatnya itu kategori tempat umum mau tak mau kami tertibkan,” imbuhnya.

Baca juga: Komisi lll DPRD Pangkalpinang Lakukan Sidak Tambang Ilegal di Air Mawar

Untuk barang bukti Mulyato mengatakan untuk sementara di amankan sampai ada tindakan selanjutnya.

“Untuk barang kami amankan sementara, sampai nanti ada tindakan berikutnya nanti kami panggil yang bersangkutan kalo mereka itu mentaati aturan dan tidak akan mengulangi perbuatannya akan kami bina. Untuk barang bukti itu ada berapa, tidak begitu banyak yang kami amankan. Berupa Drum, mesin Robin ada selang Pipa dan lain sebagainya,” jelasnya.

Mulyato meneruskan, “Untuk penambang akan kami panggil kebetulan mereka ini masyarakat kita juga. Kami panggil kami bina, ke depan jangan sampai lagi terjadi nambang di tempat seperti itu. Untuk sementara ini kalo pemilik aslinya keliatan belum tau,” jelasnya

Mulyato juga menegaskan bagi penambang yang masih mengulanginya lagi, akan ada tindakan tegas dengan melibatkan aparat hukum dalam penertiban.

“Peneriban adalah upaya paksa untuk tindakan tegas, nanti kalo masih sudah di tertibkan ngulang lagi-ngulang lagi, maka kami akan dorong team. Team kita ada kepolisian ada TNI untuk melakukan penegakan hukum pidana pertambangan saya kira gitu,” jelasnya

“kalo kita ngacu ke perda kan 6 bulan kurungan dendanya Rp.50 juta. Kalo aturan undang-undang kan lebih tinggi lagi. Akan kami dorong ke situ nanti, “tutupnya.(red)

Baca juga: Tambang Ilegal Kembali Hajar Kolong Pungguk, Marbuk Dan Kenari Koba


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts