Daerah

Walikota Pangkalpinang Sampaikan Tiga Raperda ke DPRD Kota Pangkalpinang

3 Raperda Yang Disampaikan Walikota Pangkalpinang ke DPRD Pangkalpinang Yakni Tentang SPBE, Pencabutan Perda no 6 tahun 1976 dan Perda no 16 tahun 1955

Pangkalpinang, jurnalarta.com – Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menghadiri Undangan Rapat Paripurna Kedua Puluh Satu Masa Persidangan III DPRD Kota Pangkalpinang dengan Agenda, Penyampaian dan Penjelasan Walikota Pangkalpinang terhadap 3 (tiga) Raperda dan Pemandangan Umum Fraksi terhadap 3 (tiga) Raperda, Senin (12/7/2021) di ruang sidang paripurna DPRD kota Pangkalpinang.

Dalam kesempatannya di Sidang Paripurna, Walikota Molen menyampaikan tiga Raperda, Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD Kota Pangkalpinang.

Molen menjelaskan tiga Raperda yang terdiri dari rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), rancangan peraturan daerah tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang nomor 6 tahun 1976 tentang penertiban kuburan dalam kotamadya daerah tingkat II kota Pangkalpinang dan rancangan peraturan daerah tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang nomor 16 tahun 1955 tentang rencana tata ruang wilayah kotamadya daerah tingkat II Kota Pangkalpinang.

Terkait dengan penyampaian Raperda tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sistem pemerintahan berbasis elektronik yang selanjutnya di singkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.

“Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah di rasakan manfaatnya di berbagai sektor kehidupan manusia. Penerapan TIK di sektor-sektor pemerintahan telah memungkinkan transformasi pemanfaatan yang tadinya hanya menunjang kegiatan administrasi menuju peningkatan kualitas kepeningkatan kualitas layanan terhadap masyarakat,” jelas Molen.

Baca juga: Walikota Molen Kukuhkan Pengurus LAM Kota Pangkalpinang

Selain itu, Molen juga mengatakan, peraturan Perundang-Undangan atau ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang setara misalnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mencabut Undang-Undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan Perundang-Undangan.

Suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat di cabut dan di nyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.

“Pencabutan peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi itu dilakukan jika peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi itu dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi peraturan perundang-undangan lebih rendah yang dicabut itu ( lampiran II nomor 158 dan 159 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 ),” papar Molen.

Selanjutnya, Molen menyampaikan terkait dengan Raperda tentang pencabutan Perda kota Pangkalpinang Nomor 6 tahun 1976 tentang penertiban perkuburan dalam kotamadya tingkat II Pangkalpinang.

Perda ini di tetapkan pada saat Kota Pangkalpinang masih menginduk ke Provinsi Sumatera Selatan karena Provinsi Bangka Belitung pada saat itu belum terbentuk secara legal berdasarkan Undang-Undang nomor 27 tahun 2000 tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Adapun maksud pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 6 tahun 1976 tentang penertiban perkuburan dalam kotamadya daerah tingkat II Pangkalpinang, di karenakan pada tahun 2019 Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menetapkan Perda kota Pangkalpinang nomor 16 tahun 2019 tentang penataan pemakaman.

“ Dengan demikian untuk kepastian hukum dan tidak adanya tumpang tindih aturan, maka Perda Kota Pangkalpinang Nomor 6 tahun 1976 tentang perkuburan dalam kotamadya daerah tingkat II Pangkalpinang, perlu di cabut,” tegas Molen.

Molen berharap kiranya tiga Raperda tersebut dapat segera di bahas oleh anggota DPRD bersama dengan eksekutif, dan pada akhirnya dapat di setujui menjadi peraturan daerah.(Fjr/red)

Baca juga: LAM Pangkalpinang Sampaikan 12 Rekomendasi Kepada Walikota Molen


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts