DaerahNews

Diduga Tampung Tambang Ilegal, RLH Akan Polisikan CV. Kolang Nauli Arga

RLH Akan Polisikan CV. Kolang Nauli Arga

Tanjabtim, Journalarta.com – Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau(RLH) terus menyoroti dan memantau kegiatan pertambangan ilegal di Kecamatan sabak Barat, baik Jenis tanah urug maupun bantuan andesit.

Kali ini RLH sedang menyoroti Aktivitas Pertambangan di Kelurahan Parit Culum 2,Kecamatan Geragai. Dalam pantauan RLH sejumlah aktivitas pertambangan batuan andesit yang tidak mengantongi izin masih beroperasi secara diam-diam.

Salah satu yang menjadi perhatian serius lembaga RLH adalah kegiatan pertambangan batuan yang dilakukan oleh PT. UBH(Usaha Batanghari Bersama). RLH menduga PT. UBH ini tidak mengantongi izin Produksi pertambangan batuan.

Papan Plang CV. Kolang Nauli Arga ( foto: Ist)

Dalam penelusurannya, RLH menemukan sebuah kegiatan pemerintahan Pemda Tanjab Timur yang diduga kuat menampung(penadah) dari hasil pertambangan ilegal tersebut, yaitu Proyek Pembangunan peningkatan Jalan SK 9 Dusun Sidodadi s/d SK 7 Dusun Sido Mulyo yang dikerjakan oleh CV. KOLANG NAULI ARGA.

“Kita dari Lembaga Lingkungan Restorasi Lingkungan Hijau terus memantau kegiatan pertambangan ilegal, baik jenis pertambangan galian C jenis tanah urug maupun batuan. Kita bukan hanya memantau pihak yang melakukan kegiatan ilegal, namun kita juga memantau pihak-pihak rekanan yang menampung(penadah) dari kegiatan ilegal tersebut. Salah satu yang kita temukan adalah CV. Kolang Nauli Arga, yang diduga kuat menggunakan hasil tambang ilegal dari Tanjung Batu,Parit Culum 2”, Jelas sahroni, Kamis (23/07/2021).

Sahroni, Ketua Umum RLH itu menambahkan, Untuk kasus yang pihaknya temukan ini, segera kita laporkan ke Polda Jambi, baik yang melakukan kegiatan ilegal, maupun pihak rekanan yang menampung atau sebagai penadah hasil barang ilegal.

“Ini segera kita Laporkan ke Polda Jambi, agar segera diusut tuntas. Apalagi ini proyek pemerintah, harus memberikan contoh yang baik. Jelas-jelas PT. UBH belum mengantongi izin produksi kok CV. Kolang Nauli Arga membeli dari situ, ini jelas sebagai penadah hasil pertambangan ilegal. Ini kita duga kuat telah melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan”Tutupnya.(Zio)

Baca juga: Datangi Kejari, RLH Minta Usut Kasus SPAM Tanjabtim


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts