News

Satgas Waspada Investasi Dukung Langkah Polri Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Satgas Waspada Investasi Dukung Langkah Kepolisian Tindak Pinjol Ilegal

Pangkalpinang, Journalarta.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) mendukung langkah tegas Kepolisian RI dalam menindak pinajam online (pinjol) ilegal dengan memberi efek jera pada para pelaku. Upaya ini harus terus di lanjutkan untuk memberantas pinjaman online ilegal yang sangat merugikan masyarakat.

SWI yang beranggotakan 12 Kementerian dan Lembaga terus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui patroli siber untuk menutup pinjol ilegal yang beroperasi melalui pesan singkat, appstore atau playstore dan sosial media.

SWI juga akan terus menggencarkan edukasi ke masyarakat untuk tidak menggunakan pinjaman online ilegal dan hanya memanfaatkan fintech lending yang terdaftar di OJK.

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) www.ojk.go.id, Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Fintech lending juga di sebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI).

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka Pinjaman Online Ilegal Rp Cepat

Sampai dengan 29 Juni 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 124 perusahaan.

 

Terdapat penambahan 2 (dua) penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Teknologi Merlin Sejahtera dan PT Info Tekno Siaga sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 67 penyelenggara.

Daftar Perusahaan Fintech Lending Yang Sudah Terdaftar dan Berizin dari OJK.( Image: Tangkapan Layar Laman www.ojk.go.id)

Selain itu, terdapat 1 (satu) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Dana Aguna Nusantara di karenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggarafintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.(red)

Baca juga: Operator Ojol Diminta Kurangi Potongan Untuk Driver di Masa PPKM


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts