DaerahNews

Tim Gabungan BNN Provinsi Babel Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,5 Kg

Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu 1,5 Kg Di Perairan Bangka Tengah Berhasil Di Gagalkan Tim Gabungan BNN

Bangka Tengah, Journalarta.com – Genderang perang terhadap para pelaku kejahatan narkotika sampai saat ini terus di tabuhkan oleh aparat penegak hukum, hal ini terbukti baru-baru ini tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung (Babel) bersama Polda Kep Babel, Dit Polair Polda Kep Babel, Bea Cukai, Kemenkum & HAM Provinsi Babel serta tim Polres Bangka Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu masuk di perairan pulau Bangka atau di Bangka Tengah.

Dalam giat operasi kali ini, Jumat (30/7/2021) tim gabungan terdiri dari BNN Provinsi Babel di pimpin AKBP Noer Wisnanto SIK, Bea Cukai di pimpin Yetty, Dit Narkoba Polda Babel, Polres Bangka Tengah di pimpin AKBP Slamet, Polairud Polda Babel dan Kementerian Hukum & HAM oleh Kadiv HAM Agus Irianto saat itu berhasil mengamankan mertua dan menantu menjadi penyeludupan sabu jaringan lintas Sumatra di 4 (empat) okasi berbeda dan dilakukan dalam 2 hari.

Sebagaimana rilis yang di sampaikan oleh pihak BNN Provinsi Babel, Minggu (1/8/2021) pagi di sebutkan jika kronologis penangkapan para pelaku berikut barang bukti narkotika berupa sabu seberat 15 kilo gram (kg) ini berawal dari informasi atau laporan masyarakat, Kamis (29/7/2021).

Dalam laporan masyarakat tersebut menyebutkan adanya kegiatan penyelundupan dan transaksi besar narkotika jenis sabu senilai Rp 2 Miliar yang akan di antar melalui jalur perairan atau laut Sumtera menggunakan kapal speed penumpang melewati perairan Sumsel-Bangka Tengah.

Informasi lainya pun menyebutkan jika barang haram itu atau sabu seberat dan 1,5 Kg itu di bawa oleh satu keluarga (mertua dan menantu) dengan estimasi sabu seberat 1 kilo 1 ons setengah dan akan di terima kembali melalui jalur darat secara estafet dari Jalur palembang-Bangka-Pangkalpinang melalui Intruksi telepom yang di atur saudari E atas perintah yang suaminya saudara A.

Dalam praktiknya, saudari E menyuruh saudari R (dengan imbalan suaminya inisial D yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akan di pindahkan dari Lapas Babel ke Lapas di Kota Palembang Sumatera Selatan, berangkat ke daerah jalur dengan Saudara M yang tidak lain adalah menantunya.

Dua tersangka narkotika kini telah diamankan tim BNN Provinsi Babel. (Foto: Humas BNN Prov Babel)

Baca juga: Satresnarkoba Polres Babar Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Setelah barang di terima di daerah jalur Palembang oleh R dan M , selanjutnya pada esok harinya di hari Jumat dengan menumpang speed penumpang mini keduanya berangkat pukul 05.00 WIB menuju perairan muara Sungai Selan, Kabuapten Bangka Tengah.

Saat itu di perkirakan sampai pada 10.00 WIB ,tepat pukul 09.15 WIB tim berhasil mengamankan mertua dan menantu di tengah laut antara perairan Sumsel dan Babel dengan mencoba melempar barang bawaan ke laut dengan memanfaatan pemeriksaan indentitas penumpang dan seketika itu pula kedua pelaku berhasil di amankan oleh tim.

Rencananya, setelah sampai di tujuan saudari R akan memberitahu saudari E dan saudari H yang selanjutnya akan di ambil oleh kurier saudara R di perkuburan Tera (berhasil di amankan, melalui control delivery oleh tim saudari H melalui handphone mengintruksikan untuk di antar paket sabu tersebut di Simpang Lapas Narkotika Selindung Lintas Timur Kota Pangkalpinang.

Selanjutnya, tim melakukan control delivery sampai akhirnya transaksi untuk di antar paket di kawasan Lintas Timur sesuai arahan H dan telah berkomunikasi sebelumnya dengan jaringan lapas berhasil di ringkus oleh tim gabungan.

Dari giat penangkapan para pelaku tersebut tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sebagai berikut ; 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau yang di dalamnya berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1 kilogram shabu.

Selain itu juga di amankan 1 paket narkotika di bungkus lakban hitam di dalamnya terdapat 2 bungkus sedang plastik strip dengan berat bruto 150,62 gram shabu.

Selain itu pula tim pun mengamankan sedikitnya 4 orang tersangka, masing-masing Rosnawati (41) warga Sungai Selan Bangka Tengah. Para tersangka lainnya Wahyudi (34) warga Sungai Selan Bangka Tengah, Supli (33) warga Tuatunu Pangkalpinang dan seorang tersangka lagi yakni Hayani (37) warga Ogan Komering Ulu, Jebu Sumsel.

Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti narkotika dan barang lainnya turut di amankan di BNN Provinsi Babel dengan bekerja sama pihak aparat gakkum lainnya.

“Akan kami sita pula harta kekayaaannya para bandar tersangka jaringan narkoba ini guna di lakukan pengembangan lebih lanjut ke aktor Intelektualnya yang mengendalikan jaringan ini,” kata Kepala BNN Provinsi Babel, Brigjen Pol M.Z Muttaqien SIK SH MAP.

Tak cuma itu di tegaskan oleh kepala BNN Provinsj Babel jika pihaknya akan duduk bersama dengan tim CJS Babel guna di lakukan pemberkasan & proses hukumnya.

“Para pelaku itu akan kami jerat dengan Undang Undang Narkotika dan di lapis dengan Undang Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan kita miskinkan para bandar dan jaringan narkoba, sehingga ada efek jera serta mempersempit ruang gerak para bandar jaringan narkoba di Bumi Babel tercinta, War on DRUGS mari bsrsama kita lawan dan perangi narkoba,” pesan pejabat BNN Provinsi Babel ini. (Red/Humas BNNP Babel)

Baca juga: Edarkan Sabu, Pemuda di Desa Keretak Di Bekuk Sat Narkoba


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts