DaerahNews

DPP PJID-Nusantara Siap Perjuangkan Hak Insan Pers

Seorang Politikus Laporkan Awak Media Karena Pemberitaan, DPP PJID-Nusantara Menilai Itu Suatu Tindakan Keliru

Riau, Journalarta.com – Terkait tindakan salah seorang Politikus yang melaporkan awak media siber www.wawasanriau.com karena pemberitaan, di duga suatu tindakkan yang dapat mencederai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Tindakkan yang di lakukan seorang Politikus dari salah satu Partai yang ada di Kabupaten Rokan Hilir terhadap awak media yang juga merupakan seorang pemimpin redaksi media online (siber), kami Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-Nusantara) menilai tindakkan yang di lakukan di duga suatu tindakkan yang keliru dan salah alamat,” ucap Ismail Sarlata Ketua Umum DPP PJID-Nusantara, Jumat (06/08/2021)

Ismail Sarlata mengungkapkan, sebelum melakukan laporan akan karya jurnalistik yang di hasilkan dan telah di publikasikan oleh awak media wawasanriau.com, pelapor hendaknya menganalisa terlebih dahulu apa yang akan di laporkannya dan apakah tindakkan yang di lakukannya dapat menentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers, pinta Ismail Sarlata dengan tegas.

” Mari kita lihat apa yang tersirat di dalam Undang-Undang Dasar Negara 1945 dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentan Pokok Pers:

Undang-Undang Dasar Negara 1945
Pasal  28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,serta berhak untuk mencari, memperoleh,  memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi  dengan menggunakan segala  jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab. Dan ayat (3): Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6: Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a.  memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan  nilai-nilai  dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;

Baca juga: Ketum PWRI Minta Pembunuh Wartawan di Simalungun Dihukum Mati

Akan kedua Undang-Undang tersebut di atas kami pengurus DPP PJID-Nusantara, meminta kepada Politikus Rohil untuk segera menggunakan hakjawabnya terlebih dahulu, dan mencabut laporan yang telah di lakukannya demi menjunjung tinggi kedua Undang-Undang tersebut di atas,” ulasnya.

Lebih lanjut, PJID-Nusantara akan menempuh jalur mediasi terlebih dahulu, baik mediasi kepada Politikus maupun kepada Penegak Hukum di Kabupaten Rokan Hilir, demi untuk memperoleh mufakat secara kekeluargaan.

“Semoga jalan yang di tempuh DPP PJID-Nusantara nantinya memperoleh hasil yang maksimum, demi untuk kebaikan bersama. Namun jika tidak terpenuhi jalan yang kita tempuh, maka kita akan menempuh sesuai dengan apa yang diatur oleh Undang-Undang dan peraturan lainnya yang berlaku di NKRI demi Marwah Pers dan demi menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers. Yang mana Undang-Undang Pers merupakan Kitab Dunianya Insan Pers, dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,” tutup Ismail Sarlata.(**)

Baca juga: DPD PJI Demokrasi Audiensi Dengan Ketua DPRD Babel


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts