News

Peretas Situs Setkab Berhasil Diringkus Polisi, Ternyata Masih Bocah

Modus Pelaku Peretasan Situs Tersebut Mencari Untung Lewat Penjualan Script Backdoor

Sumbar, Journalarta.com – Kepolisian berhasil meringkus dua pelaku peretasan situs Sekretariat Kabinet di Sumatera Barat (Sumbar). Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengkonfirmasi kabar mengenai penangkapan peretas situs Setkab.

Pelaku berinisial BS (18) alias Zyy dan MLA (17) alias Lutfifakee tertangkap di dua lokasi berbeda.

Tim Siber Bareskrim bersama Polda Sumbar menangkap pelaku berinisial BS di Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, Kamis (5/8/2021). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa laptop dan ponsel

Selanjutnya, polisi menangkap pelaku berinisial MLA di Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatera Barat, Jumat (6/8/2021). Polisi turut menyita dua ponsel dan satu laptop sebagai barang bukti.

Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuh Jauhari Akhirnya Menyerahkan Diri

Melansir dari detikcom, Senin (9/8/2021) ada motif khusus dari pelaku dalam aksi peretasan tersebut. Mereka mencari untung lewat penjualan script backdoor dari situs yang menjadi target. Bahkan pelaku BS telah meretas website dalam negeri ataupun luar negeri sebanyak 650 website.

Kasus ini terungkap ketika tersangka MLA meretas situs Setkab dengan cara injeksi backdoor. Setelah itu, MLA menghubungi tersangka BS untuk melakukan defacing terhadap situs Setkab. Sehingga tampilan tampilan situs Setkab menampilkan halaman bertuliskan PWNED BY ZYY FEAT LUTFIFAKE.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, kini penyidik tengah mempertimbangkan untuk tidak menahan tersangka karena salah satunya di bawah umur. (red)

Baca juga: Danrem Berikan Materi Kepada Sespimti Polri Dikreg 30 Tahun 2021


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts