DaerahNews

Pencuri HP Tetangga di Berok Berhasil Diringkus Aparat Polsek Koba

Pencuri Handphone Tetangga di Berok Tak Berkutik Saat Kapolsek Martuani Meringsek Masuk Rumahnya

Bangka Tengah, Journalarta.com – Pencuri Handphone (HP) tetangga yang digadai kepada seorang wanita ini tak berkutik saat Kapolsek Koba, Iptu Martuani manik meringsek masuk ke rumahnya.

Pencuri itu adalah Ali Mahrus alias Ali (38) warga Jln Sekolah Kelurahan Berok Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah. Ia mencuri 2 unit HP, masing-masing Oppo A12 dan Oppo A3s milik tetangganya sendiri yakni keluarga Yana (42).

Kapolsek Koba, Iptu Martuani Manik seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet Ady Purnomo mengatakan kronologis pencurian terjadi pada Selasa (17/8) sekira pukul 22.00 Wib. Saat itu anak korban, Anis meletakan 2 unit HP di atas Speaker ruang depan rumah dekat jendela sebelum tidur.

“Esok harinya sekira pukul 06.00 Wib, anak korban terkejut melihat kedua HP nya hilang. Iapun menanyakan kepada kedua orang tuanya keberadaan HP tersebut. Merasa di curi, akhirnya Yana melaporkan peristiwa itu ke Polsek Koba,” kata Martuani manik, Senin(23/8/21) kemarin.

Mendapat laporan itu, Iptu Martuani Manik langsung memimpin pengejaran pelaku tersebut setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Unit Reskrim Polsek koba pada Sabtu (21/8/21) sekira pukul 21.00 wib mendapat informasi keberadaan pelaku di rumahnya.

“Kami langsung meringsek masuk kerumah, menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku di dapati barang bukti 1 unit HP Oppo A12. Pelaku mengakui 1 unit HP Oppo A3s lainnya di gadai ke seorang wanita bernama Erna warga Ranggas Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan. Kamipun langsung bergegas mendatangi kediaman Erna mengambil barang bukti tersebut,” ungkapnya

Pengakuan pelaku, kata Martuani bahwa ia mengambil 2 unit HP dengan cara mengendap endap mencongkel jendela menggunakan kayu, kemudian mengambil 2 HP tersebut dari luar jendela. Dengan demikian barang bukti yang diamankan saat ini, berupa 1 unit HP Oppo A12, 1 unit HP Oppo A3s dan sebilah kayu sepanjang 60 cm.

“Pelaku sendiri akan di jerat pasal 363 KUHP tetang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara di atas 4 tahun,” pungkasnya. (Red)

Baca juga: Pencuri Hp di ATM Koba Di Bekuk Tim Tupai Polres Bateng


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts