Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang Perintahkan KPKNL Lelang Rumah Yuliana Diduga Mal Administrasi
Pangkalpinang, Journalarta.com – Pelaksanaan Lelang Rumah Yuliana Oleh KPKNL Pangkalpinang Disinyalir Ada Kongkalikong Dengan Pengadilan Agama
Pangkalpinang – “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” Nomor 1/Pdt.Eks/2020/PA.Pkp tanggal 14 Juli 2020, dalam perkara antara Endro Tri Handoko Bin Idris Hasan melawan Yuliana Binti Karim.
Rangkaian bunyi kalimat dalam salinan risalah lelang Nomor 249/16/2021 tertanggal 26 Agustus 2021, yang ditandatangan oleh Plt. Kepala KPKNL Pangkalpinang atasnama Nasrul Amiin NIP 19690521 1999403 1 002 diatas materai 10 ribu.
Salinan risalah lelang tersebut, didahului dengan surat dari Pengadilan Agama Pangkalpinang Kelas I A, nomor : W28-A1/ 1263/Hk.05/1X/202, Perihal Penyampaian Salinan Risalah Lelang, tertanggal 01 September 2021. Dan surat tersebut ditujukan kepada Yulianis, SH sebagai Kuasa Hukum dari Yuliana Binti Karmin (Termohon Eksekusi).
Diketahui, Yuliana (54) ibu rumah tangga warga jalan Jebung RT 02 RW 02 Kelurahan Selindung Baru Kota Pangkalpinang sangat kaget dan kecewa pihak Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Pangkalpinang dan Kantor Pelayanan Kekayaannya Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang saat mengetahui rumah tinggal yang saat ini ditempati olehnya dan anak-anak segera dijual atau dilelang oleh KPKNL Pangkalpinang, atas permintaan M. Rasyid Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang Kelas I A sesuai Surat Permohonan Lelang Nomor W28-A1/911/Hk.05/Vll/2021 tanggal 02 Juli 2021.
“Ini jelas bukan demi keadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa tapi berkeadilan yang berpihak berat sebelah! Sangat kecewa dengan Ketua Pengadilan Agama dan Plt Kepala KPKNL Pangkalpinang Nasrul Amin, sepertinya ada kongkalikong antara dua pejabat ini dan dugaan saya ada sesuatu kepentingan bagi kedua pejabat itu, bisa saja karena di iming-imingkan oleh Endro (mantan suami Yuliana-red) maka mereka mengesampingkan rasa keadilan kepada saya lebih berpihak kepada mantan suami saya Endro,”kata Yuliana saat menghubungi jejaring media Pers Babel, Jum’at (03/09/2021).
Kepada jejaring media ini, Yuliana mengungkapkan kekecewaannya, bahkan mendisinyalir adanya kongkalikong antara lembaga Pengadilan Agama Kelas 1A Pangkalpinang dengan Kantor KPKNL Pangkalpinang bukan tidak beralasan.
Pasalnya, pada tanggal 15 Desember 2020 Kantor Pelayanan Kekayaannya Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang dibawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui Pejabat Lelang Kelas I atasnama Hadi Priyatno SH sudah menyampaikan surat pernyataan pembatalan lelang atas objek lelang sebidang tanah berikut rumah, dan membatalkan objek kendaraan maupun perlengkapan lainnya, yang sekarang ditempati oleh Yuliana bersama anak-anaknya.
Dijelaskan dalam Surat Pernyataan Pembatalan yang ditandatangani Hadi Priyatno bahwa alasan ddibatalkan, karena tidak memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang yaitu berdasarkan data dokumen SKPT terdapat pengikatan Hak Tanggungan atas tanah (objek lelang), sedangkan dokumen persyaratan lelang tidak mendukung adanya keadaan dimaksud.
Dibeberkanya, bahwa dirinya merasa ada kejanggalan dan heran tiba-tiba rumah tinggal yang tempatinya sekarang sudah dilelang atau dijual oleh pihak KPKNL Pangkalpinang, padahal dokumen asli berupa sertifikat (SHM) masih berada di salah satu Bank kota Pangkalpinang.
Lantaran dokumen asli/SHM masih menjadi agunan Bank, maka saat itu pada bulan Desember tahun 2020 pihak KPKNL Pangkalpinang membatalkan pelelangan, kendati saat itu pihak PA Kelas 1A Pangkalpinang mendesak Hadi Priyatno selaku Pejabat Lelang Kelas 1 untuk melakukan pelelangan.
Bahkan, menurut keterangan Yuliana saat itu Hadi sempat menyakinkan pengacaranya dan dirinya selama dokumen pendukung tidak memenuhi syarat atau legal standing, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) asli tidak dapat dibuktikan KPKNL Pangkalpinang tidak akan berani menetapkan proses pelelangannya meskipun ada tekanan dari pihak yang berkepentingan.
“Ini kan aneh pak, sertifikat tanah atau dokumen asli masih di Bank, dan tidak dapat diambil oleh salah satu pihak, saya maupun suami saya, karena harus berdua untuk mengambil dihadapan pejabat Bank,dan saya diceraikan oleh Endro tahun 2016 dan selama setahun saya mencicil rumah itu sampai tahun 2017, dan wajarkan saya minta dikembalikan dulu duit yang sudah bayar selama melunasi cicilan di Bank, baru saya setuju untuk dilelang dan dibagikan, tidak sekenek perot (tidak seenak-red) mereka bisa berbuat begitu saja, apakah itu yang dinamakan berkeadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa?”kata Yuliana dengan nada bertanda.
Kemudian, jejaring media Pers Babel menyambangi kantor KPKNL Pangkalpinang untuk mengkonfirmasi menanyakan proses pelaksanaan lelang rumah Yuliana yang disinyalir ada mal administrasi dan persengkongkolan antara kedua pejabat dibawah lembaga Kemenkeu dengan Mahkamah Agung.
Namun sayang jejaring media ini dapat bertemu langsung dengan Narsul Amin Plt. Kepala KPKNL Pangkalpinang, lantaran pejabat Plt Kepala KPKNL tersebut sedang rapat.
“Nah kebetulan pimpinan kami masih ada rapat kita, dan saat ini lagi ngak menerima tamu sih pak, karena PPKM ini, kebetulan kita biasanya lewat zoom kalau misalnya ada konsultasi atau bertanya bisa saya share nanti linknya,”ujar karyawati yang memperkenalkan diri bernama Reisya.
Ketika jejaring media ini menyampaikan permasalahannya dan menanyakan dokumen pendukung apa saja sehingga proses pelaksanaan pelelangan rumah milik Yuliana sah secara hukum atau tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau masalah ini saya enggak bisa jawab sih pak, soalnya saya ga tau, akan saya sampaikan kepada pimpinan dan nanti saya hubungi kembali ya pak,”kata karyawati yang mengakui bagian umum sembari meminta nomor HP jejaring media ini.
Sementara itu, lain hal dengan pihak Pengadilan Agama kelas 1A Pangkalpinang saat ditemui dan ditanya apakah dari pengadilan agama telah memegang dokumen aslinya sebagai pendukung sah atau tidaknya pelaksanaan lelang yang diajukan, seperti diketahui batalnya pelelangan kemarin lantaran sertifikat tanah tidak dilampirkan sebagai dokumen pendukung untuk penetapan pelaksanaan pelelangan yang diajukan oleh Pengadilan Agama kelas 1A Pangkalpinang.
Justru pihak Pengadilan Agama kelas 1A Pangkalpinang melemparkan semua itu menjadi kewenangan dan tanggungjawabnya pihak KPKNL Pangkalpinang.
” Kalau kami ini kan hanya sebatas mengajukan saja, kalau pelelangan dan persyaratan apa yang harus dilengkapkan, keputusannya langsung dari pihak KPKNL Pangkalpinang yang mempunyai kewenangan,” pungkas Yustini Razak.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh jejaring media ini penetapan pelaksanaan lelang rumah yang dalam sengketa terlaksana lantaran diduga pihak Pengadilan Agama kelas 1A dan KPKNL Pangkalpinang diiming-imingkan komisi atau fee sebesar 1 miliyar oleh Endro mantan suami Yuliana.
Sedangkan rekaman jejak ketua Pengadilan Agama kelas 1A Pangkalpinang yang sempat berdinas di Belitung mempunyai catatan raport yang merah, dan anehnya salinan risalah lelang hanya ditandatangani oleh seorang Plt Kepala KPKNL Pangkalpinang saja, tanpa ada tandatangan pejabat lelang, dan saksi-saksi. (*)
Baca juga: Nawi Divonis Bersalah Dalam Perkara Banding di Pengadilan Tinggi Babel
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.