Daerah

Sat Narkoba Polres Babar Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polres Bangka Barat

Bangka Barat, Journalarta.com – Sat Narkoba Polres Bangka Barat (Babar) berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Melalui Press Rilis Humas Polres Bangka Barat, Jum’at (22/10/2021) Kasat Reserse Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH, MH, SIK menjelaskan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang diduga jenis sabu tersebut berinisial IM (24) warga Dusun VI Parit Jaya, Desa Belo Laut, Kec. Muntok, Kab.Bangka Barat dan RI (18) warga Simpang Argen Dan VI Belo Laut Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.

Iptu Eddy Yuhansyah menerangkan pada Senin 18 Oktober 2021 Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan narkotika jenis ganja. Lalu tim gabungan Sat Resnarkoba menuju TKP di salah kontrakan di daerah Pal 1 Kel. Sungai Daeng Kec. Mentok dan melakukan penggeledahan di salah satu kontrakan milik RI.

“Dalam pengeledahan tersebut, ditemukan sebanyak 23 paket plastik klip bening berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 7 paket ganja kering di bungkus dalam kertas buku berwarna putih dan 1 kotak ganja kering didalam kotak jam,” jelasnya.

Ibtu Eddy melanjutkan Tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat melakukan pengejaran terhadap pelaku atas kepemilikan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu serta ganja tersebut. Setelah itu tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan pelaku yang bernama IM.

“Adapun Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 23 plastik klip bening berwarna putih yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 11,89 gram, 6 bungkus daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas berwarna putih dan1 bungkus plastik klip berwarna putih yang berisikan daun ganja kering serta 1 kotak daun ganja kering yang di isikan di dalam kotak jam tangan dengan berat bruto 33,67 gram. Kemudian di amankan juga 1 unit timbangan Digital, 1 unit handphone merk REALME berwarna biru hitam,1 unit handphone merk STRAWBERRY berwarna merah dan 1unit handphone merk OPPO berwarna biru,” terangnya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan di Polres Bangka Barat untuk diproses ketingkat penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya Keduanya dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 th 2009. tentang Narkotika,” pungkasnya.(Red)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts