DaerahNews

Rampas HP Anak Kecil, Pria di Desa Belimbing Diciduk Polisi

Nekat Merampas Paksa HP Anak Kecil, Krisno Kena Jerat Pasal 365 KUHP

Bangka Tengah, Journalarta.com – Lantaran nekat merampas paksa HandPhone (HP) anak dibawah umur, Krisno (31) kena jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.

Hal tersebut diungkapkan dalam Press release Polres Bangka Tengah, Selasa (02/11/2021).

Kasus pencurian dengan kekerasan atau Curas yang dilakukan Krisno (31) kepada korbannya Adyan (12) ini terjadi pada 15 Oktober 2021 sekira pukul 18.40 WIB di lapangan bola Desa Kulur, RT 008, Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah.

“HP korban dirampas tersangka, saat korban bersantai dipinggir lapangan bola Desa Kulur,” kata Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario.

Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya. Atas kejadian tersebut, diketahui korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp1.800.000.

“Kejadian tersebut pun segera dilaporkan korban ke Polres Bangka Tengah dan tim segera melakukan tindak lanjut, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutur AKBP Risya.

Kasus ini berhasil diungkap pada Senin (25/10/2021) sekira pukul 13.30 WIB di Desa Belimbing Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

“Yang mana telah diamankan seseorang yang bernama saudara Krisno, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP,” ujarnya.

Setelah penangkapan pelaku, pihaknya kata AKBP Moch Risya mendapatkan barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo tipe A 15 warna hitam yang diambil atau dirampas paksa pelaku kepada korban.

“Barang bukti dan pelaku langsung kita amankan hari itu juga di Desa Belimbing,” tuturnya.

AKBP Risya menyebut bahwa pelaku mengakui memang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Adyan.

“Tersangka terancam kurungan penjara diatas lima tahun,” pungkasnya. (Red)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts