Daerah

LBH KUBI Lakukan Advokasi Kasus Pencabulan Disabilitas

LBH KUBI Lakukan Advokasi Kasus Pencabulan Disabilitas, Hingga Pelaku Divonis 8 Tahun Kurungan Penjara

Bangka, Journalarta.com – Akhirnya pihak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Kabupaten Bangka menjatuhkan vonis sanksi hukuman kurungan penjara terhadap terdakwa atau pelaku (SF) atas perkara pencabulan terhadap seorang wanita penyandang Disabilitas.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim PN Sungailiat, Kamis (2/11/2021) dan terdakwa pun divonis dengan pasal 286 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan putusan selama 8 tahun pidana penjara.

Putusan majelis hakim pun hari itu disambut baik oleh pihak keluarga korban lantaran merasa puas serta terpenuhinya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya termasuk orang tua korban pun menanggapi putusan ini dengan baik.

“Syukurlah mudah-mudahan terpidana (S) jera atas semua perbuatanya, dan tidak mengulanginya lagi di kemudian hari dan semoga bisa jadi pelajaran bagi anak-anak muda di Kecamatan Belinyu terkhususnya di Desa Gunung Muda,” ungkap orang tua korban.

Tak cuma pihak keluarga korban merasa puas atas putusan majelis hakim saat itu, namun pihak kuasa hukum korban dari LBH Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (KUBI) diwakili oleh Direktur LBH KUBI L.M Aprizal Palewa Putra SH memberikan tanggapan terhadap putusan majelis hakim tersebut.

“Pertama kami mengapresiasi kepada seluruh elemen terlibat dalam perjuangan keadilan ini baik dari pihak kami selaku kuasa hukum,” ungkap Aprizal.

Kemudian lanjutnya, begitu ia pun tak lupa mengapresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum baik di tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sungailiat, lembaga pusat yang turut mengawal serta segala atensi yang membersamai proses penegakan keadilan dan kepastian hukum dalam proses perkara ini..

“Harapan kami (LBH KUBI — red) kedepanya beri keadilan terhadap mereka yang butuh bantuan kita, bahwa perempuan, anak dan kelompok rentan lainya rawan terhadap tindak pidana,” tegasnya.

Oleh sebab ia mengajak secara bersama-sama untuk menjaga dan melindungi mereka, dan semoga segala pihak mendapatkan hikmah dari vonis pengadilan ini, dan harapanya kedepanya tidak terjadi lagi,” katanya.

Terkait perkara kasus ini pihak LBH KUBI memang sejak awal telah melakukan upaya advokasi hingga ke proses hukum tingkat pengadilan atas musibah yang telah menimpah korban tak lain seorang perempuan, RJ penyandang Disabilitas hinggq korban pun kini mengandung dan melahirkan akibat perbuatan bejat pelaku (SF).

Penanganan perkara ini pun menurut pihak LBH KUBI jika awalnya sempat dalam kondisi stagnan penangananya di Polsek Belinyu. Setelah melakukan langkah advokasi dan konsultasi ke Polda Babel, LBH KUBI kemudian membuat pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada pihak Bagwassidik Polda Bangka Belitung guna membuat atensi dan gelar perkara di Polres Bangka.

Dalam gelar perkara tersebut sempat mengalami dialektika yang alot antara konsep matriks pembuktian alat bukti pada saat gelar perkara di Polres Bangka dengan konsep Trias Pidana yang dinarasikan LBH KUBI dalam menemukan atau menafsirkan titik terang dalam unsur pasal yang dikenakan.

Setelah matang dilakukan gelar perkara di pihak kepolisian, perkara ini kemudian dilanjutkan sesuai dengan proses hukum selanjutnya. Di samping itu pula LBH KUBI menyurati secara resmi yakni via email dengan beberapa lembaga pusat yang dikira relevan dengan perkara yang sedang terjadi, untuk memohon atensi dan pengawalan perkara ini diantaranya adalah KPAI, LPSK ,Komnas HAM, dan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia.

Kembali diitegaskan Aprizal jika dalam kasus ini dilakukan pihaknya tentu sebagai bentuk upaya LBH KUBI dalam mengawal keadilan dan kepastian hukum terhadap korban perempuan penyandang Disabilitas yang melaporkan kepada pihaknya.

“Jangan sampai nanti sampai lahirnya bayi korban nilai-nilai keadilan masih dinestapakan di Provinsi Bangka Belitung yang kita cintai ini,” harapnya.(Red/KBO Babel)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts