DaerahNews

Tak Paham Peraturan, BPTN Disanggah Cuma Pakai Opini

Ketua Umum Persatuan Karyawan Timah Ahmad Tarmizi Soal Tin Slag 

Pangkalpinang, Journalarta.com – Jejaring media KBO Babel menerima informasi tentang konten berita media online lokal yang memuat semacam opini dari Ketua Umum Persatuan Karyawan Timah (PKT) Ahmad Tarmizi menyoal apakah tin slag masuk kategori limbah B3 apa bukan? Senin, 15/11/2021.

Dalam opininya, Ketum PKT Timah berasumsi bahwa yang disebut dengan limbah adalah sisa dari hasil pengolahan bahan, untuk itu disebut sisa, sedangkan ini adalah hasil dari proses yang akan diproses kembali makanya tidak disebut sisa hasil pengolahannya makanya tidak disebut limbah. “Nah jika tidak disebut limbah maka tidak mempunyai kewajiban untuk mengurus perizinan yang terkait dengan Limbah B3, namun pihak kami PT Timah Tbk mengurus dokumen lain yang disyaratkan oleh UU yang terkait dengan tins slag,” kata Ketum seperti dikutip dari media online tadi.

Pernyataan tersebut tentu saja sangat bertolak belakang dengan dasar aturan dari Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Keselamatan dan Tata Laksana Pengangkutan Zat Radioaktif.

Dalam copy berkas yang redaksi dapatkan, didalamnya diatur aturan baku dan terperinci, bahkan untuk penanganan pengangkutan juga diatur melalui Pasal 46 ayat 1 soal Pengangkutan Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I dan Benda Terkontaminasi Permukaan-l. Artinya adalah, tin slag ini sah dimasukan dalam kategori limbah B3. Walaupun sama-sama diketahui, kandungan radioaktif masuk kriteria rendah.

Meski begitu, nampaknya pihak yang beropini ini tak bergeming. Dirinya justru terkesan mempertebal kalimat “belum memahami” permasalahan secara utuh. Serta kian lantang menyuarakan keberpihakan tanpa basis data yang mumpuni.

Dhilalahnya lagi, justru hasil uji lab ini dikeluarkan oleh anggota Ketum sendiri, yakni Sertifikasi Laboratorium Penguji milik PT Timah Persero Tbk, Unit Metalurgi Sertifikat Akreditasi LP-1217-IDN.

“Yang kebetulan background-nya hukum dan sekaligus pengacara info dari beliau, tins slag itu bukan limbah B3, disebut limbah jika itu sisa sedangkan ini adalah hasil pengolahan yang masih bisa diolah,” sanggah dia.

Argumen ini tentu mudah saja dipatahkan oleh data dan validasi yang sukar dibantah. Selain dinyatakan oleh pihak yang memang berkompeten secara keilmuan, yakni lembaga uji berupa laboratorium. Dan lebih penting lagi adalah setiap dalil yang dimuat dalam surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Produksi Belitung, Sigit Prabowo dipastikan sudah diuji secara akademis, dan akan bernilai tragis ketika disejajarkan dengan opini.

“Sehubungan dengan rencana pengiriman terak/slag hasil dari kerjasama peleburan mitra di Kelapa Kampit Belitung Timur ke Air Mesu Pangkalan Baru Bangka Tengah, dengan data sebagai berikut: Milik PT TIMAH Tbk (Kepemilikan sendiri). Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Keselamatan dan Tata Laksana Pengangkutan Zat Radioaktif. Pasal 46 ayat 1 Pengangkutan Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-1 dan Benda Terkontaminasi Permukaan-l dapat dilakukan tanpa menggunakan bungkusan,” jelas isi surat keterangan paragraf kedua.

Redaksi berpendapat, andai saja semua pihak seperti pemilik barang, media massa yang diwakili oleh jurnalis -yang bekerja untuk kepentingan publik-, para pemangku kebijakan, serta pengusaha bisa duduk bersama. Tentu akan membuat adem ayem suasana. Permasalahan ini tentu memiliki sedikit celah untuk pihak-pihak yang menanggapi dengan dasar keilmuan yang memprihatinkan seperti tadi.

Dikhawatirkan, permasalahan yang ibaratnya hanya terdiri dari dua soal saja, akan tetapi karena maqam keilmuan belum sanggup membedah permasalahan dengan jernih, justru akan memperkeruh situasi yang sebenarnya sudah mulai terlihat ada yang ditutupi agar tidak tercium oleh publik bahwa ada potensi kerugian negara atau proyek akhir tahun oknum pejabat di perusahaan tambang negara. (Red)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts