DAERAHNEWS

Izin Usaha Smelter Bisa Dibekukan Jika Tak Penuhi Aturan Ini

Perintah Telah Mengatur Aturan Baku Perihal Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

 

Pangkalpinang, Journalarta.com  – Aturan baku dari pemerintah yang mengatur perihal limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3 diantaranya adalah, UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, PP 22/2021 ttg PPLH, dan Permen LHK Nomor 6/2021, Selasa (16/11/2021).

Dengan begitu, dapat dipastikan bahwa polemik yang menerpa proses pengiriman tin slag PT Timah Tbk dari Kelapa Kampit Beltim ke Pulau Bangka pelabuhan Pangkalbalam sesungguhnya sangat mudah untuk meredakan gelombang pertanyaan publik melalui media. Perusahaan baik yang plat merah ataupun penyedia jasa layanan tinggal gelar saja konferensi pers terbuka. Di forum tadi, bukalah semua data yang selama ini jadi misteri dalam benak publik.

“Untuk Pengelolaan Limbah B3 untuk Kegiatan Pengumpulan, Kegiatan Pengangkut, Kegiatan Pengolahan, Kegiatan Pemanfaatan dan Kegiatan Penimbunan LB3 harus dilengkapi Pertek dan SLO (Surat Kelayakan Operasional) sesuai PP 22/2021 dan Permen LHK No 6/2021,” ungkap Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Pemprov Babel, Marwan ketika dikonfirmasi perihal izin apa saja yang harus dimiliki oleh perusahaan atau Badan yang berkenaan dengan Limbah B3, pada Selasa sore.

Marwan juga sebutkan saat wawancara tadi, mengenai pengelolaan limbah B3 untuk Kegiatan penyimpanan limbah B3 tidak ada lagi istilah izin penyimpanan LB3 sesuai PP 22/2021.

“(Untuk kategori-red) Tin Slag sesuai lampiran PP 22/2021 termasuk limbah B3 kategori 2, proses penyimpanannya harus sesuai dengan rincian teknis Penyimpanan L-B3 yang sudah masuk dalam Pengelolaan dan Pemantauan (RKL_RPL) yang dimiliki perusahaan dan juga harus memiliki izin penyimpanan Tin Slag dari Bapaten (karena merupakan Limbah B3 yang mengandung Radiasi) dan (diharuskan -red) memiliki SDM yang memiliki sertifikat PPR (Petugas Pemantau Radiasi),” terang Marwan.

Ketika disinggung apa saja sanksinya jika ada perusahaan atau Badan Usaha yang terbukti melanggar aturan baku milik pemerintah, dengan tegas Kadis Hutan dan Lingkungan Hidup Pemprov Babel mengatakan sanksi yang dapat diberikan tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium dengan memberikan Sanksi Administratif kepada pihak yang melakukan pelanggaran.

“Sanksi Administratif (SA) dapat berupa, pertama Teguran Tertulis, kedua Paksaan Pemerintah, ketiga denda Administratif, keempat Pembekuan Izin, dan terakhir Pencabutan izin,” pungkas Marwan.

Selain itu, Dalam uraian tiga ayat di Pasal 1 Permen No 6 KLHK Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 disebutkan hal sebagai berikut, Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain, Selasa 16/11/2021.

“Limbah adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan,” bunyi petikan peraturan di ayat dua. (*)


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,038

Beri Komentar Anda