DaerahNews

Terdakwa Kasus Korupsi BRI Pangkalpinang Divonis Bebas

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Ardian Hendri Prasetyo

Pangkalpinang, Journalarta.com – Dunia Peradilan Babel kembali berduka, pasalnya Majelis Hakim Pengadilan TIpikor Pangkalpinang kembali memvonis bebas perkara Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).

Putusan bebas atas terdakwa Ardian Hendri Prasetyo selaku Pinca BRI Pangkalpinang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Pangkalpinang, Iwan Gunawan, didampingi dua Hakim Anggota, MHD Takdir dan Warsito, Rabu (17/11/2021) malam.

Putusan bebas itu sangat melukai rasa keadilan bagi masyarakat Provinsi Bangka Belitung.

Untuk diketahui, dalam sidang yang juga dihadiri JPU Kejari Eko dan Ricca, serta Panitera Pengganti (PP) Fery Setiawan dan dua kuasa hukum Ardian.

Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat Terdakwa Ardian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi yang menelan kerugian sebesar Rp43.800.000.000,00 tersebut.

“Menyatakan Terdakwa Ardian Hendri Prasetyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair,” kata Iwan membacakan amar putusannya.

Kemudian, Majelis hakim juga membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU dan memerintahkan terdakwa dibebaskan setelah amar putusan tersebut dibacakan.

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum tersebut,” sebut Majelis Hakim.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan serta martabatnya,” tambahnya.

Padahal sebelumnya, Terdakwa Ardian Hendri Prasetyo dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor BRI Cabang Pembantu Depati Amir.

Selain dituntut enam tahun penjara, Terdakwa Ardian juga dikenakan denda sebesar Rp500.000.000, ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama enam bulan.

Sementara itu JPU Eko, menyebut pihaknya akan melakukan upaya hukum lain, menyikapi putusan vonis bebas bebas Terdakwa Ardian Hendri Prasetyo.

Namun, kata Eko apapun pendapat serta putusan majelis hakim tersebut, patutlah dihormati.

“Tentunya kami JPU akan melakukan upaya hukum lain yaitu kasasi, akan tetapi apapun keputusan hakim hari ini harus di hormati,” kata Eko yang pada kesempatan itu didampingi rekannya, Ricca.

Namun tak seperti sidang pada umumnya ketua majelis hakim biasanya memberikan kesempatan kepada JPU maupun PH terdakwa, untuk menanggapi putusan tersebut.

Malam ini, Ketua Majelis hakim beserta anggota tampak bergegas meninggalkan ruang sidang, tanpa memberikan kesempatan kepada JPU ataupun PH menanggapi putusan tersebut.

“Izin majelis hakim, kok kami penuntut umum tidak diberikan kesempatan untuk menanggapi putusan tadi. Biasanya kan ditanyakan apakah penuntut umum, menerima, menolak atau pikir-pikir,” kata Eko.(Red)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts