DaerahNews

Terdakwa Korupsi BRI Divonis Bebas, Ini Kata Najwa Shihab

Hakim Tipikor PN Pangkalpinang Putus Bebas Mantan Bos BRI

Pangkalpinang, Journalarta.com – Putusan bebas terhadap pelaku perkara kasus korupsi di BRI kantor cabang Pangkalpinang tidak saja menjadi sorotan publik khususnya masyarakat Bangka Belitung, bahkan pegiat anti korupsi di Indonesia pun turut menyoroti dan memberikan tanggapannya dan celotehan baik secara langsung, maupun di media sosial, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang kembali memvonis bebas pelaku perkara Tipikor.

Salah satunya dari Najwa Shihab pada dinding medsosnya menyindir bahwa jika mau dibebaskan oleh hakim tipikor jangan tanggung-tanggung nilai korupsinya dan perlu berjamah bersama.

“Di Pangkalpinang kasus korupsi 43,8 Milyar di vonis Bebas!!! Hikmah dari kasus-kasus korupsi di negeri ini adalah jika mau korupsi di negeri ini jangan tanggung-jangung dan harus banyak biar semua kebagian dan jangan lupa harus berjamaah” tulis najwa disalah satu akun medsosnya, Jum’at (19/11/2021) kemarin.

Najwa Shihab adalah seorang pembawa acara di televisi nasional, jurnalis, aktris, feminis, dan aktivis media sosial Indonesia, dikenal publik sangat kritis menanggapi permasalahan dan mengangkat persoalan sosial, politik dan hukum yang bertentangan dengan azas keadilan yang tidak pro rakyat dalam suatu forum diskusi dan disalah satu program televisi swasta dan nasional.

Putusan bebas terhadap Ardian Hendri Prasetyo, selaku Mantan Pimpinan Cabang Bri dalam Pusaran Perkara Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp 50 Milyar, sangat mencederai rasa keadilan.

Pasalnya dalam perkara Ini sebanyak 5 orang anak buah Ardian dalam jajaran Account Officer (AO) telah terlebih dahulu divonis bersalah dan dipenjara.

5 AO tersebut yakni Desta Anggi Pratista, Handoyo, M Redinal, Priyandi Al Haqqi dan Edwar.

Namun ternyata Ardian Notabene Bos para AO sekaligus pemutus kredit justeru divonis Bebas.

Padahal dalam Amar Putusan Para AO sekaligus jadi Yurisprudensi kalau telah terjadi rangkaian Kejahatan mulai dari petugas AO, CI, Pinca Ardian Hendri Prasetyo, Pincapem Al Fajri, Aloy hingga Firman Dalam Perkara.

Nah, Vonis Bebas tersebut sangat menggelitik lublik di Bangka Belitung.

Lantas siapa majelis yang  terbilang nekat dan berani membebaskan Bos BRI tersebut.

Tak lain adalah Iwan Gunawan selaku Ketua Majelis (KM) dengan Hakim Anggota Ad Hock M Takdir Dan Warsono.

Sementara di sisi Lain, ternyata ada hal menarik untuk disorot karena  dalam perjalanan sidang telah terjadi bongkar pasang KM. Yakni dari KM awal Efendi kepada Iwan Gunawan.

Khusus terdakwa Ardian awal mula  sejak dakwaan hingga perjalanan sidang mencapai sekitar 85 persen persidangan KM masih dipegang oleh hakim Efendi.

Namun susunan Majelis ini harus berubah menjelang di penghujung tepatnya menjelang akan pemeriksaan ahli serta terdakwa Ardian.

Dimana Hakim Efendi berpindah tugas ke Pengadilan Riau sehingga sisa sidang Ardian itu harus ditinggalkanya selaku KK. Sejak saat itulah kemudian KM beralih kepada  Iwan Gunawan.

Walau KM berubah namun, khusus Hakim anggota Ad Hock tetap sama yakni  M  Takdir dan Warsono.

Singkat cerita, Iwan dalam persidangan kebagian agenda memeriksa ahli meringankan, terdakwa  Ardian, tuntutan da. Pledoi lalu Memutuskan.

Iwan Gunawan sendiri salah satu Hakim Tipikor yang terbilang lama bertugas Di PN Tipikor Kota Pangkalpinang. Namun saat itu masih menjabat sebagai Hakim anggota saja.

Kini dia menjabat sebagai Wakil Ketua PN Muntok-bangka Barat. Pria Kelahiran Kerawang, 7 Juni 1979 masih anyar menjabat sebagai KM Tipikor.

Bahkan sidang dengan memutuskan bebas  Ardian ini merupakan KM perdananya.

Khusus perkara Tipikor BRI,  Iwan juga memegang beberapa persidangan untuk perkara terdakwa lainnya.

Yang paling menarik adalah Iwan juga memegang persidangan untuk terdakwa dari Bos BRI lainya.

Yang tak lain adalah Alfajri Tasriningtyas selaku mantan Pincapem BRI Depati Amir. Nah, bagaimana dengan Alfajri apakah nasibnya semujur Ardian. Kita Tunggu. (Red/*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts