Kawasan Perumahan Alam Kampak Sesuai Perda Kota Pangkalpinang
Pangkalpinang, Journalarta.com – Puluhan rumah yang di perumahan subsidi alam kampak di daerah gang Seniman Kelurahan Tua Tunu Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang karena disebabkan tingginya curah hujan dan pembangunan rumah tersebut berada didaerah rawa-rawa atau daerah resapan air yang ditimbun menjadi daratan dan perumahan.
Saat ditemui, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR kota Pangkalpinang Adinul Amal mengatakan bahwa daerah tersebut memang untuk kawasan perumahan.
” kita sudah buat aturan jarak 50 meter ditambah 100 meter jadi 150 meter dari sepadan sungai, jika memang masih banjir mau gimana lagi,”ungkapnya kepada awak media, Jum’at (26/11/21).
Selanjutnya ia mengatakan bahwa dearah tersebut tidak masuk dalam kawasan banjir tetapi daerah pemungkiman penduduk itu sesuai perda saat ini dan ini sudah kita bahas bersama.
“Kita sudah bahas bersama kalau wilayah utara itu tidak ada satu pun kawasan banjir, karena yang ada hanya didaerah pusat kota saja yang masuk kawasan banjir makanya ada sedikit anomali lah,” tegasnya.
Adinul juga menegaskan tidak alasan kami menolak perizinan yang diajukan oleh pengembang, karena kawasan tersebut di perda kita masuk kawasan perumahan jadi izin tetap kita terbitkan.
“Selama kawasan yang diajukan tidak masuk ruang hijau, tidak ada alasan kami menolak perizinan yang diajukan. Jika ada masalah yang terjadi sepeti ini ya kami tidak tau karena belum ada datanya,” katanya.
Ia juga mengungkapkan kami sudah membahas bersama pengembang masalah dranase di kawasan perumahan tersebut jadi itu kembali kepada teknis mereka.
“Dengan segala kemudahan perizinan saat ini yang dihapus salah satunya file banjir, padahal ini masalah yang sangat krosial. Kami harap pengembang perumahan saat mengajukan perizinan memperhatikan tanah air nya,” harapnya.
Ia juga menyebutkan kalau aturan sudah seperti itu. Ya, kita tidak berbuat apa-apa karena semuahnya itu lebih ke anomali jadi kedepan akan kita evaluasi kembali masalah tersebut.
“Dasar kita mengeluarkan izin itu ya perda saat ini jika memang sudah kuning dan tidak ada cacatan lainnya ya tetap kita terbitkan izinnya, kalau tidak kita bisa di komplin sama developernya,”pungakasnya.(red)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.