Daerah

Tuntut Keadilan Lapangan Gembira, Siswa dan Aliansi Mahasiswa Torut Unjuk Rasa

Aksi Unjuk Rasa Siswa-siswi SMA 2 Toraja Utara dan Aliansi Organisasi Mahasiswa Menuntut Keadilan Lapangan Gembira.

 

Sulawesi Selatan, Journalarta.com – Unjuk rasa dari ratusan siswa-siswi SMA 2 Toraja Utara dan aliasi organisasi mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan kawasan pengadilan Negeri (PN) Makale mengenai gugatan perlawanan terhadap ahli waris lapangan gembira Toraja Utara atas dasar kepemilikan oleh Haji Ali pemilik kawasan lapangan Gembira Makale, Senin 29 November 2022.

Dimana ahli waris Haji Ali telah di gugat oleh Andi Sumardi Sulaiman yang merupan plt.Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan mengenai kepemilikan lapangan gembira yang terletak di Kelurahan Rante Pase’le kecamatan Rantepao ,kabupaten Toraja Utara .

Unjuk rasa tersebut di warnai berbagai lontaran kata aspirasi dari aliansi mahasiswa dan siswa-siswi SMA 2 Toraja Utara di kawasan pengadilan negeri (PN) Makale dimana unjuk rasa ini merupakan unjuk yang ke dua ( 2 ) kalinya.

“Kami datang disini untuk menuntut keadilan dimana lahan sengketa lapangan gembira masih belum Memiliki titik terang ,dan kami tekankan kepada pemerintah ,terutama kepada Jaksa Agar koperatif ,transparan ,fleksibel dan kami tidak akan mundur karena mundur adalah penghianatan ” ungkap salah satu (Jedlap) jendral lapangan.

Dari hasil penelusuran anggota media Jurnalarta.com dimana,gugatan dalam hal perlawanan dari provinsi sulawesi selatan antara ahli waris Haji Ali dan Pemeritah Toraja Utara dalam hal ini Bupati Toraja Utara pada tahun 2020 yang di menangkan oleh ahli waris Haji Ali.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan gugatan perlawanan karena di dalam objek sengketa, yakni Lapangan Gembira Rantepao ada dua versi ke pemilikan tanah dari milik Pemprov. Sulawesi Selatan dan Dinas kehutanan yang sudah bersertifikat resmi.

Dan hasil wawancara kepada Kepala sekolah SMA 2 Toraja Utara mengungkapkan bahwa

” Saya selaku kepala sekolah sangat merasa resah terhadap keputusan ini tapi bukan saya saja tapi para Guru-guru yang lain dan siswa-siswi sangat tidak merasah aman karena proses mengajar akan terganggu, dalam hal ini Keputusan PK pemerintah Toraja Utara kalah atas gugatan tersebut”.

Dalam aksih tersebut sedikit memanas pada saat salah satu ( korlap ) kordinasi lapangan meminta kepada pihak pengadilan agar di pertemukan dengan dengan kuasah hukum ahli waris yang di wakili oleh Joni Paulus selaku pengacara ahli waris tapi pada saat kedatangan AKBP Sarli Sollu selaku kapolres tana toraja berhasil meredam aksih yang sedikit memanas.

Dari hasil keputusan Majelis hakim persidangan ini di tunda 2 minggu ke depan karena masih belum memenuhi syarat dalam penuntutan. (Red/Bara’ Padang).


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts