DaerahNews

Waduh!! Puluhan Juta Rupiah Uang Koordinasi Beredar di Teluk Kelabat Dalam

Oknum APH Diduga Sudah Kantongi Puluhan Juta Rupiah Uang Koordinasi di Teluk Kelabat Dalam

 

Pangkalpinang, Journalarta.com — Membandelnya oknum warga yang kembali melakukan aktivitas illegal di kawasan Teluk Kelabat Dalam, berdasarkan fakta terbaru sore ini salahsatunya disebabkan oleh bertemunya dua kepentingan secara bersamaan. Pertama, kepentingan oknum warga dengan dalih faktor ekonomi, sementara oknum petugas APH bertindak seolah-olah pingin mencoba ketegasan pimpinan di Trunonoyo Mabes Polri , Rabu (1/12/2021).

Situasi simbiosis mutualisme makin menjadi-jadi pasca melambungnya harga jual timah dunia, apalagi ini momen akhir tahun, dimana sudah menjadi rahasia umum banyak warga yang sudah merancang liburan bersama keluarga. Artinya, praktek illegal merampas deposit timah negara di perairan Teluk Kelabat Dalam dijadikan pintu untuk memenuhi hasrat punya uang banyak tadi.

Di sisi lainnya, pihak aparat lainnya yang bekerja dengan tupoksi dan dedikasi penuh juga tak mau kecolongan. Seperti yang dilakukan oleh para aparat gabungan lintas sektoral berkekuatan 25 orang, yang Rabu sore kemarin mereka menyisir perairan Teluk Kelabat Dalam dengan menggunakan dua unit Kapal, masing-masing KP 1302 Polair Polres Bangka dan RHIB Lanal Babel.

Kedatangan Timgab yang terdiri dari Polres Bangka, TNI AL serta Timsus Distamben Babel, berhasil menghentikan perusakan lingkungan yang dilakukan secara sistematis oleh kelompok penambang liar tersebut.

Pantauan media menyebutkan, operasi gabungan di Rabu sore kemarin dihadiri oleh Kabagops Polres Bangka Kompol Ricky Dwi Raya Putra, Kasatreskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum, S.I.k, Danposmat TNI AL Belinyu Peltu Tku Junaidi, Kapolsek Riu Silip Iptu Eka Zen, aerta KBO Polair Polres Bangka IPDA M. Nur Kodri.

Dikutip dari media online setempat (RB), disebutkan bahwa pemilik ponton langsung dibawa ke Dermaga Mantung Kec. Belinyu oleh Personel Posmat TNI AL Belinyu.

Dugaan Keterlibatan Oknum APH Terkuak Dari Ahut 

Dalam tanya jawab pada pemilik ponton dihadiri oleh Kasatreskrim Polres Bangka, Ahut mengaku dirinya sudah bekerja selama dua minggu dan memberikan uang koordinasi sebesar 1 juta rupiah per hari (untuk 4 ponton) pada Bripka Ar, diketahui sebagai oknum Polisi.

“Sdr. Ar sudah tidak lagi dinas PAM Obvit PT. Timah Tbk (rolling),” dalam keterangan tertulis yang dilansir oleh media RB.

Ahut mengungkapkan, saat bekerja pihaknya sudah melapor ke oknum Sdr. Ar (BKO Pamobvit PT. Timah) dan pihaknya diberi lampu hijau untuk bekerja.

Ahut menambahkan, Ia dikenalkan serta direkomendasikan ke Afong Bakik oleh Sdr. Ar.

Sebagai pelengkap informasi, pada Senin 09/08/2021 yang lalu, aparat TNI dan Polri menggelar razia gabungan untuk penertiban penambangan ilegal di Teluk Kelabat Dalam perairan laut Bakik Kecamatan Parit Tiga kabupaten Bangka Barat dan laut Belinyu Kabupaten Bangka.

Saat itu, baik Danrem 045/Garuda Jaya Brigjen TNI M Jangkung Widyanto, S.I.P., M.Tr .Han) bersama Kapolda Kep. Babel Irjen Pol Drs Anang Syarif Hidayat menegaskan bahwa kawasan Teluk Kelabat Dalam sebagai kawasan bebas pertambangan.

Namun faktanya, sore tadi masih ditemukan aktivitas penambangan timah illegal di perairan yang sudah dibuat steril pada Agustus 2021 kemarin.  Kali ini melibatkan oknum petugas APH.

Informasi lapangan juga menyebutkan suara tidak sedap tentang perilaku oknum Bripka Ar. tadi, infonya justru Sdr. Ar inilah yang tampil sebagai koordinator utama pada praktek penambangan illegal tersebut. Rata-rata hampir setiap ponton disitu menyebut peran Sdr. Ar.

Media pun berupaya lakukan konfirmasi pada Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Ayu, Sik, soal status hukum pemilik ponton Ahut, barang bukti yang diamankan, serta apa tindakan Kepolisian pada oknum anggota tadi, mengingat sebelumnya Kapolri menaruh atensi penuh pada praktek yang bisa mencoreng nama baik Korps.

Namun konfirmasi media belum juga direspon Kasatreskrim padahal sudah dikirim sejak pukul 19.45 wib, dan hal ini tentunya berpotensi jadi preseden tidak baik. Sebaliknya pihak Kapolri pun sudah mengingatkan peran penting media, yang tertera pada Surat Telegram yang Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang mencabut ST sebelumnya bernomor 750 soal 11 aturan peliputan media massa di lingkungan polri.

Dengan begitu, Kapolri Jenderal Sigit sangat memahami peran strategis media sebagai mitra Kepolisian selama ini. (Red)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts