Daerah

Bos BRI Ardian Cairkan Kredit Rp 3,5 M Dengan Laporan Keuangan Bermasalah

Sidang di PN Tipikor Pangkalpinang Beragenda Pemeriksaan M.Redinal Airlangga Selaku Terdakwa

Pangkalpinang, Journalarta.com – Sidang di PN Tipikor Pangkalpinang beragenda pemeriksaan M Redinal Airlangga selaku terdakwa dalam pusaran perkara kredit modal kerja (KMK) kluster Firman als Asak menyingkap fakta baru yang cukup mengejutkan.

Pasalnya pada Tahun 2018 saat Redinal selaku petugas account officer (AO) menangani perpanjangan kredit Firman yang diajukan senilai Rp 12 milyar.

Di muka sidang dengan hakim ketua Iwan Gunawan beranggota M Takdir dan Warsono terdakwa Redinal mengungkapkan pengajuan kredit sebesar itu tidak bisa diputuskan oleh BRI Pangkalpinang.

Melainkan harus terlebih dahulu diajukan oleh pimpinan BRI –saat itu- dijabat oleh Ardian Hendri Prasetyo kepada BRI kanwil Palembang.

“Firman mengajukan kredit 12 milyar, kalau kredit sebesar itu harus diajukan dulu ke BRI Kanwil Palembang,” kata Redinal.

Maka selanjutnya segala berkas-berkas pengajuan kredit dari Asak terutama terkait laporan keuangan dan rekening koran langsung dinilai oleh pihak BRI Palembang.

Kemudian pihak Kanwil BRI Palembang itu ternyata laporan keuangan perusahaan Firman tersebut miliki masalah. Endingnya, pengajuan kredit Rp 12 milyar tersebut ditolak alias gagal total.

Penolakan Kanwil Palembang itu bagi seorang Firman tidak membuat putus asa. Suami dari Servia itu tetap mengajukan kredit namun terlebih dahulu menurunkan nilai yang menjadi Rp 3,5 milyar saja.

Oleh AO Redinal pengajuan pinjaman tersebut diproses kembali. Namun disinilah justeru timbul masalah besar di kemudian hari.

Ternyata berkas laporan keuangan yang digunakan oleh Redinal –dalam memproses kredit Firman- masih berkas yang lama. Tak lain adalah terkait berkas laporan keuangan CV Hayxellindo Putra Jaya (HPJ) yang telah ditolak –karena bermasalah- oleh pihak BRI Kanwil Palembang.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Eko Putra Astaman, Redinal secara berjibaku tak mau mengakui kesalahan tersebut. Menurutnya penggunaan berkas laporan keuangan –yang bermasalah itu- sudah sepengetahuan langsung dari pimpinanya yang tak lain adalah Ardian Hendri Prasetyo.

“Saya sudah laporkan ke pak Pinca –terkait penggunaan berkas laporan keuangan lama. Kata pak Pinca saat itu, udah tindak lanjutin saja karena saya sudah tahu debiturnya,” aku Redinal.

Apakah anda tidak mengkrosceknya lagi kalau itu laporan keuangan yang bermasalah, tanya Eko.

“Tidak. Karena sudah disetujui pak Ardian,” ucap Redinal.

Dari pengakuan Redinal juga terungkap kalau Ardian selaku pemutus kredit juga telah melakukan on the spot (OTS) pada agunan tambahan yang diklaim oleh Firman yakni berupa lahan sawit 70 hektar terletak di Batu Betumpang, Bangka Selatan.

Yang mana ternyata di kemudian waktu terungkap kalau bukan milik Firman melainkan orang lain yakni Bon Cit Kwe.

Ardian juga OTS ke sebuah perusahaan sawit di Bangka Selatan PT BSSP terkait piutang dari CV Hayxellindo Putra Jaya. (red)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts