DaerahNews

Tidak Bayar Pesangon, PT Elang Cakra Securindo Digugat Mantan Karyawannya

10 Tahun Bekerja Tanpa Pesangon, Seorang Mantan Karyawan Gugat Perusahaannya

Pangkalpinang, Journalarta.com – Merasa haknya sebagai pekerja tidak dipenuhi, seorang mantan karyawan PT Elang Cakra Securindo yang bernama Randy Raimon Lonkeng melayangkan gugatan kepada pihak perusahaan tempat ia bekerja sebelumnya.

Adapun haknya tersebut yakni berupa uang pesangon selama ia bekerja kurun waktu sepuluh (10) tahun mulai Juli 2009 sampai Juni 2020 berdasarkan surat keterangan No. 1343/ECS-HRD/III/2021 tidak dibayar sepeserpun oleh pihak perusahaan tersebut.

Randy diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan No. 1257/SM/ECS-DIR/III/2020 tertanggal 31 Maret 2020 dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Perwakilan ECS, PT Elang Cakra Securindo yang ditempatkan di Pangkalpinang.

Melalui kuasa hukumnya, Armansyah, SS, SH dan Rekan kepada awak media mengatakan bahwa telah melayangkan surat somasi satu (1) dan dua (2) kepada Direktur Utama PT Elang Cakra Securindo. Hasil dari somasi itu diadakan pertemuan atau mediasi di Disnaker kota Pangkalpinang sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 30 hari.

“Bahwa dengan adanya PHK tersebut klien kami tidak diberikan pesangon sepersenpun sesuai dengan haknya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahatnnya dan Pemutusan Hubungan Kerja. Bahwa kami dengan tegas meminta kepada pihak PT. Elang Cakra Securindo untuk memenuhi kewajibannya kepada klien kami. Pihak PT. Elang Cakra Securindo tidak memenuhi kewajiban, maka kami berkesimpulan bahwa pihak PT. Elang Cakra Securindo tidak beritikad baik dalam menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya dihadapan awak media, Selasa (22/12/2021).

Lebih lanjut, Armansyah mengatakan adapun pertemuan pertama pada tanggal 3 Desember 2021 di kantor Disnaker Kota Pangkalpinang yang di wakili oleh pihak perusahaan yang bernama Dachliani.DS selaku Marketing Manager tersebut tidak menemukan solusi. Demikian juga dengan pertemuan kedua dari perusahaan yang di wakili oleh Teuku.L selaku HRD juga tidak menemukan solusi dan di pertemuan ketiga yang masih diwakili oleh Teuku.L selaku HRD pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 juga tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Karena tidak ada kesepakatan dalam pertemuan atau mediasi tersebut maka kami selaku kuasa hukum meminta kepada Disnaker untuk membuat surat anjuran ke Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang untuk di proses secara Hukum,” tegasnya.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha menghubungi pihak-pihak terkait yakni Disnaker Kota Pangkalpinang dan PT Elang Cakra Securindo agar berita yang ditayangkan berimbang.(Red)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts