Daerah

Bikin “Surat Pernyataan” Belasan Penambang Timah Ilegal Bebas Jeratan Hukum

Belasan Penambang Timah Ilegal di Dusun Mudel Bebas Dari Jeratan Hukum

Bangka, Journalarta.com – Sebagai aparat kepolisian dituntut menegakkan hukum tanpa ‘tebang pilih’. Bahkan aparat kepolisian pun diharapkan profesional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Terlebih dalam menangani suatu perkara atau kasus selaku aparat penegak hukum pihak kepolisian pun dituntut pula jeli dan tepat dalam menindaklanjuti suatu perkara yang bersinggungan dengan tindak pelanggaran hukum.

Sebaliknya jika keputusan dalam menangani suatu perkara tindak perbuatan pelanggaran hukum namun dalam proses penangananya terkesan tebang pilih lantaran diduga adanya ‘intervensi’ dari oknum tertentu maka tak pelak akan menimbulkan krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.

Seperti halnya kejadian penangkapan belasan pekerja tambang ilegal di lingkungan Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka belum lama ini oleh pihak kepolisian setempat (Polres Bangka).

Tak cuma itu, selain mengamankan belasan pekerja tambang ilegal tersebut tim Tipiter Satreskrim Polres Bangka hari itu sempat pula mengamankan seorang pengurus tambang ilegal.

Peristiwa penangkapan belasan penambangan berikut pengurus tambang ilegal di kawasan dusun setempat sempat pula diketahui sejumlah awak media.

Namun kabar terakhir menyebutkan jika perkara atau kasus penambangan ilegal di Dusun Mudel, Air Anyir Merawang ini hingga menyeret belasan pekerja tambang berikut seorang pengurus dikabarkan kini ‘bebas’ dari jeratan hukum.

Padahal sebelumnya, belasan pekerja tambang dan seorang pengurus tambang ilegal berikut sejumlah barang bukti pun sempat diamankan di Mapolres Bangka guna dimintai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Bangka.

Terkait kasus ilegal mining ini kabar miring pun menyebutkan jika belasan penambang ilegal telah ‘berdamai’ alias dibebaskan, bahkan pihak Polres Bangka melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Ningrum tak menampik jika perkara tersebut tidak diteruskan secara proses hukum.

Ayu beralasan jika pihaknya sengaja tak menjerat para pelaku tambang Ilegal tersebut namun pihaknya sebaliknya memberikan kesempatan kepada para pelaku tambang ilegal untuk membuat sekaligus menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatan menambang secara ilegal di lokasi tersebut.

“Para penambang membuat pernyataan bahwa mereka tidak akan melakukan aktivitas penambangan kembali. Apabila mereka masih melakukan aktivitas penambangan kembali maka akan dilakukan penegakkan hukum,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Ningrum dalam pesan singkatnya atau What App (WA), Jumat (24/12/2021) siang.

Untuk diketahui, dalam berita sebelumnya sempat tersiar di sejumlah media online menyebutkan jika pihak Polres Bangka melalui Tipidter Satreskrim Polres Bangka sebelumnya, Selasa (7/12/2021) siang sekitar pukul 14.00 WIB sempat melakukan penertiban aktifitas tambang biji timah ilegal di kawasan Dusun Mudel, Air Anyir, Merawang, Bangka.

Saat tim Satreskrim Polres Bangka tiba di lokasi (TKP(, siang itu tim sempat mendapati 3 unit peralatan tambang pasir timah inkonvensional jenis TI rajuk. Saat itu mesin tambang terlihat sedang beroperasi. Selain itu di lokasi TKP pun terdapat 2 unit mesin tambang pasir timah namun dalam tidak beroperasi.

Tak cuma itu, di lokasi tim pun sempat melakukan interogasi terhadap pekerja tambang Ilegal tersebut termasuk pengurus tambang di lokasi setempat.

Pengurus tambang ilegal ini pun akhirnya diketahui bernama Lim Hon Tjin alias Jeck (54) warga asal lingkungan Kampung Asam Pangkalpinang. Selain itu pekerja tambang lain pun diketahui pula bernama Kandar (22) asal warga Selindung, Kota Pangkalpinang, dan pekerja lainnya yakni M Syukri alias Usup (32) asal warga lingkungan Sampur Pangkalan Baru, Bangka Tengah serta Andika (21) asal warga Selindung Pangkalpinang.

Sedangkan untuk pengurus kedua yakni Romin (44) tahun warga Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang, termasuk pekerja lainnya Hewok (27) asal warga Ketapang Pangkalbalam Pangkalpinang, Ongki (19) warga Ketapang, Nal (22) warga Ketapang dan Imran (43) asal warga jalan Sekolah Kelurahan Selindung Lama Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.

Dan untuk pengurus tambang yang ketiga yakni Indra (36) tahun warga Jalan Gudang Padi, Kelurahan Pasir Padi, Kecamatan Grimanya Pangkalpinang termasuk para pekerja lainnya masing-masing diketahui Samson (35), Edi (40) tahun Usman (34), Ucrit (35) tahun, Abing (35), Man (35) tahun, Sirup (35). Para pekerja ini menetap di sebuah rumah kontrakan kawasan Selindung, Kota Pangkalpinang.(Red/Tim)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts