DAERAHNEWS

Penasihat Hukum Pulomas Geram, Dikawasan Muara Air Kantung Kini Terpasang Portal Besi

Majelis Hakim PTUN Babel Perintahkan Tidak Ada Aktifitas Apapun di Kawasan Muara Air Kantung

 

BANGKA, Journalarta.com – Suasana pemandangan di sekitar lokasi pekerjaan PT Pulomas Sentosa yakni di kawasan muara Air Kantung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka kini berbeda dibanding sebelumnya.

Pasalnya di sekitar lokasi eks pekerjaan PT Pulomas Sentosa atau kawasan muara Air Kantung, Sungailiat kini telah terpasang portal besi yang dibangun secara permanen.

Informasi yang berhasil dihimpun jejaring media KBO Babel di lapangan serta keterangan warga lingkungan sekitar menyebutkanjika bangunan portal besi di lokasi itu telah dipasang belum lama ini.

“Informasi yang kami tahu bahwa portal itu yang masang orang Lanal Babel,” sebut sumber ini kepada tim media ini, Minggu (26/12/2021) siang ditemui di sekitar lokasi.

Warga ini mengaku tak tahu menahu perihal tujuan pemasangan portal besi yang berada dekat lokasi gundukan pasir hasil pengerukan alur muara oleh PT Pulomas Sentosa.

Untuk diketahui wilayah alur muara Air Kantung saat ini merupakan eks lokasi pengerukan alur muara oleh pihak PT Pulomas Sentosa.

Namun kini kegiatan pengerukan alur muara setempat terhenti lantaran pihak pemerintah daerah yakni Gubernur Bangka Belitung (H Erzaldi Rosman) telah mencabut ijin lingkungan terhadap kegiatan perusahaan tersebut (PT Pulomas Sentosa).

Akibat pencabutan ijin lingkungan ini pun berujung pihak PT Pulomas Sentosa akhirnya menggugat secara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang terhadap Gubernur Babel (selaku tergugat I) termasuk kepala intansi DPMPSTP Babel (selaku tergugat II).

Terkait kondisi kasus perkara kegiatan alur muara Air Kantung Sungailiat sebelumnya sempat dikerjakan oleh Pulomas Sentosa kini telah naik di persidangan PTUN Pangkalpinang hingga majelis hakim pengadilan setempat dalam persidangan sebelumnya sempat menyatakan jika lokasi eks pekerjaan PT Pulomas Sentosa kawasan alur muara Air Kantung Sungailiat tidak ada kegiatan apapun yang dilakukan oleh pihak manapun.

Namun kenyataan di lapangan justru kini di kawasan eks lokasi pekerjaan PT Pulomas Sentosa justru kini telah terbangun sebuah bangunan portal besi permanen. Bangunan portal besi permanen ini berada dekat lokasi gundukan pasir hasil pekerjaan pihak PT Pulomas Sentosa.

Terkait adanya bangunan portal besi dibangun permanen di sekitar lokasi eks kegiatan PT Pulomas Sentosa atau di kawasan alur muara Air Kantung, Sungailiat tersebut, tim jejaring Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), Minggu (26/12/2021) sore mencoba mengkonfirmasi ke Danlanal Babel Kol (Laut) Fajar Kurniawan terkait soal keberadaan portal besi tersebut diduga dibangun oleh pihak Primkopal Lanal Babel.

Namun Danlanal Babel dalam pesan singkatnya (What’s App) sore itu ia malah mengaku belum mengetahui soal keberadaan portal besi permanen tersebut. Alasannya ia sendiri belum mengecek ke lokasi.

“Coba nanti chek. Saya belum ke sana,” jawab Fajar singkat.

Sebelumnya atau saat kasus gugatan masih dalam proses persidangan di PTUN Pangkalpinang sempat pula terjadi peristiwa penancapan bendera berlogo Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) Lanal Babel di lokasi gundukan pasir eks kegiatan PT Pulomas Sentosa.

Dalam permasalahan ini, perlu diketahui jika pihak Primkopal Lanal Babel memang diminta Gubernur Babel untuk dapat berperan membantu para nelayan Sungailiat mengeluh lantaran kondisi alur muara Air Kantung kini semakin akibat pendangkalan meski sebelumnya telah dilakukan kegiatan pengerukan oleh PT Pulomas Sentosa.

Terkait gugatan PT Pulomas Sentosa termasuk fakta di persidangan sejumlah ahli dari kalangan akademisi sebelumnya sempat menyatakan jika kewenangan pencabutan perijjnan lingkungan oleh pemerintah daerah (Gubernur) jika terdapat kasus yang menyangkut lingkungan hidup tentunya mesti berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan (LHK).

Tak cuma itu, terkait persoalan pencabutan perijinan lingkungan oleh Gubernur Babel terhadap kegiatan PT Pulomas Sentosa tersebut dnilai ahli Administrasi Negara dari Universitas Indonesia hal tersebut dianggap terlalu dini lantaran tanpa menunggu rekomendasi atau arahan/petunjuk dari Menteri LHK.

Ini Tanggapan Kuasa Hukum PT Pulomas

Sementara itu, DR Adystia Sunggara SH MH M.Kn kuasa hukum PT Pulomas Sentosa justru menyayangkan adanya kegiatan pemasangan portal secara permanen menuju pos kerja dilokasi kliennya oleh Primkopal Lanal Bangka, beberapa hari lalu.

“Perizinan apa sih yang dimiliki primkopal sehingga berani pasang plang dan portal?? Dijelaskan ke publik lah atau suruh instansi berwenang menjelaskan kalo tidak paham.

Primkopal harus paham atau minta pemahaman tentang fungsi IUP penjualan yang dimilikinya, apakah salah satunya digunakan untuk landasan memasang portal dan plang ?”tanya Adistya.

Menurutnya, Gubernur berikan pekerjaan normalisasi dan pengerukan dengan perjanjian diberikan kepada primkopal dipelabuhan pengumpan lokal yang merupakan kewenangan Bupati, telah menunjukan itikad buruk dari seorang pemimpin atas tindakan pemerintahan yang melanggar norma hukum, dan Primkopal harusnya bertanya dgn mentri perhubungan atau instasi yang berwenang sehingga tidak terjebak lahir suatu hubungan hukum dari suatu hal yang salah yang dilakukan gubernur, akhirnya merugikan Primkopal sendiri yang nanti harus ditarik dan ikut bertanggung jawab secara hukum atas kekeliruan gubernur.

“PT Pulomas pemegang izin kerja keruk yang diberikan oleh bupati karena kewenangannya, dan izin tersebut sah dan masih berlaku, kita tegas ini. Nah Primkopal legitimasi hukumnya apa? Masuk areal kerja pulomas di alur muara dengan memasang plang pemberitahuan menyebutkan nomor IUP penjualan, namun menjelaskan kegiatan normalisasi alur. Terus masang portal kan perbuatan yang keliru dan salah tidak berdasarkan hukum, perjanjian dengan gubernur atas kegiatan normalisasi itu adalah bertentangan dan melanggar norma hukum, karenanya dapat dipandang perbuatan arogansi dan penyalahgunaan wewenang,”jelasnya.

Menurutnya, kegiatan pemasangan portal yang dilakukan oleh Primkopal Lanal Bangka menunjukkan bentuk arogansi tindakan primkopal yang merupakan bagian badan eksternal Lanal Babel dibawah TNI angkatan laut, dengan demikian sekarang kita semua dapat melihat dan menyaksikan adanya pihak yang tidak menghargai lembaga peradilan, Tindakan gubernur atas keputusannya yang keliru cacat prosedur, yuridis, subsitansi, dan melanggar kepastian hukum sebagaimana diatur dalam azaz umum pemerintahan yang baik dalam UU 30/2014 yang merugikan PT Pulomas kan masih dalam berproses di PTUN Babel.

“Sudah dingatkan oleh Majelis hakim agar semua pihak termasuk primkopal, termasuk gubernur agar tidak melakukan tindakan apapun sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, ini kan masih proses dan perjalanan panjang sampai tingkat mahkamah Agung RI keputusan tetap itu. Ketika majelis hakim sudah memberikan perintah dan peringatan maka harus dilaksanakan, tidak melaksanakan perintah pengadilan itu bisa pidana, sebagaimana perbuatan dugaan tindak pidana dikaitkan dengan rumusan Pasal 216 KUHP.”ungkap Adistya.

“Kami sangat menyayangkan adanya pemasangan portal secara permanen yang dilakukan oleh oknum anggota Lanal TNI, padahal sudah ditegaskan oleh Majelis Hakim PTUN Babel pada sidang lapangan agar para pihak tidak melakukan kegiatan apapun dilokasi itu sebelum ada keputusan. Mengabaikan perintah hakim itu sama artinya tidak menghargai wibawa lembaga Peradilan di negara kita, ini jelas sekali perbuatan melawan hukum dan sikap arogansi oknum anggota Lanal Babel sebagai pengurus primkopal ,”tegasnya.

Ketika ditanya, apakah yang akan dilakukan oleh pihak PT Pulomas Sentosa terkait pemasangan portal secara permanen dilokasi tersebut diduga oleh oknum anggota Lanal Babel merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.

“Tindakan dan sikap arogansi oknum anggota Lanal Babel jelas perbuatan melawan hukum dan berdampak tidak baik masyarakat kita dan akhirnya menjadi contoh masyarakat untuk berani melanggar hukum, ini akan kami laporkan ke Danpus Pomal dan panglima TNI.”jawabnya.

Ditambahkannya,”langkah-langkah hukum, dan salah satunya juga kami sudah menyiapkan gugatan yang kami tujukan langsung kepada gubernur dan primkopal serta pihak lain yang terlibat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa, yang lahir dari tindakan pemerintahan yanb dilakukan oleh gubernur yang bertentangan dengan peraturan hukum, dan dalam waktu dekat akan kami daftarkan sembari menunggu keberatan adminstratif yang kami sampaikan ke gubernur tgl 20 desember 2021 lalu yang sampai sekarang gubernur belum menjawab surat kami, guna kami memberikan kesempatan terlebih dahulu gubernur agar beritikad baik, serta menyadari kesalahannya dan mencabut membatalkan perjanjian pekerjaan normalisasi di pelabuhan pengumpang lokal, karena salah menggunakan kewenangan, dikaitkan peraturan Menteri Perhubungan ini kan mengambil kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada bupati, hal Ini tidak baik dalam tertib penyelenggara negara.”pungkas Adistya yang juga dosen hukum di salah satu perguruan tinggi di Bangka Belitung. (Tim KBO Babel)


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

Tinggalkan Komentar