Tampung Jeriken Berisi BBM Di Kantor, SPBU Beruas Cuma Dikenakan Sanksi Pengurangan Kuota
Pangkalpinang, Journalarta.com – Pihak PT Pertamina Depo Pangkal Balam akhirnya cuma memberikan sanksi pengurangan jatah kuota pasokan bahan bakar minyak (BBM) terhadap pihak pengelola/pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Beruas, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah diduga telah melakukan penyimpangan terhadap BBM di SPBU setempat.
“Kita hanya kenakan sanksi administrasi yakni berupa pengurangan jatah pasokan BBM ke SPBU tersebut selain teguran dan ini merupakan tindak pembinaan dari kami terhadap SPBU tersebut,” kata Sales Branch Manager (SBM) PT Pertamina Pangkal Balam, Angga kepada awak media, Rabu (29/12/202) siang.
Hanya saja menurutnya jika sanksi berupa pengurangan kuota pasokan BBM ke SPBU tersebut (SPBU) Beruas itu cuma selama 2 (dua) hari saja.
Angga pun menegaskan sesuai aturan dari PT Pertamina jika setiap SPBU tidak diperkenankan atau dilarang melayani para pengerit BBM di SPBU termasuk melayani para konsumen atau pembeli BBM yang menggunakan wadah jeriken pelastik.
Hal ini tak lain kembali ditegaskanya lantaran pertimbangan atau alasan demi keamanan serta guna mencegah potensi terjadinya kejadian kebakaran di SPBU.
“Sebab jika penggunaan jeriken pelastik itu sangat membahayakan selain bahan pelastik itu potensi terjadi kebakaran apalagi membeli BBM gunakan jeriken di SPBU,” tegasnya.
Selain itu ditambahkanya sesuai surat edaran (SE) Gubernur Bangka Belitung (Babel) yang diterbitkan belum lama ini dan telah disampaikan kepada seluruh pemilik SPBU di Babel ini menegaskan tentang aturan penyaluran BBM di setiap SPBU termasuk batasan pembelian BBM di SPBU.
Di lain pihak, M Iqbal selaku pihak pemilik SPBU Beruas kepada wartawan mengatakan “dan tak menampik jika sesungguhnya kondisi SPBU yang dikelola pihaknya kerap didatangi para pengerit BBM. Bahkan dirinya kerap memonitori kondisi SPBU miliknya tersebut.
“Sering kali saya marah kepada para pengerit ketika kebetulan sedang memantau situasi SPBU kita di Desa Beruas itu. Namun para pengerit terkesan semakin membandel saja,” ungkap Iqbal dalam kesempatan sama.
Iqbal sendiri pun tak menampik jika para pengerit yang membeli BBM di SPBU miliknya itu lantaran persoalan urusan kebutuhan ekonomi masyarakat. Kendati demikian ia sendiri pun mengakui jika kejadian baru-baru ini akibat kelalalan dari petugas atau pengurus SPBU setempat.
“Saya selaku pengelola SPBU Beruas meminta maaf atas kejadian baru-baru ini di SPBU Beruas. Semua ini lantaran miss communication saja,” kata Iqbal.
Terkait dugaan tindak penyimpangan penyaluran BBM di SPBU miliknya itu Iqbal mengaku dirinya sempat dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bangka Tengah.
“Saya pun ikut diperiksa oleh pihak Polres Bangka Tengah dari siang hingga selesai malam hari terkait masalah di SPBU kita itu,” imbuhnya.
Kembali disinggung soal keberadaan sejumlah jeriken berisi BBM saat kejadian sempat terdokumentasi oleh tim media ini saat kejadian itu lantaran sejumlah jeriken beukuran 20 liter tersebut terlihat berada di ruang dalam kantor SPBU setempat.
Namun dibantah oleh Iqbal jika sejumlah jeriken berisi muatan BBM itu justru berada di dalam ruang kantin SPBU dan barang tersebut merupakan titipan warga desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan, Bangka Tengah, Kocong namun BBM jenis Pertamax.
“Nah hal ini pun diungkapkan oleh Kocong di hadapan penyidik Sat Reskrim Polres Bangka Tengah, dan kebetulan saat itu saya juga hadir dalam pemeriksaan di Polres Bangka Tengah,” terang Iqbal seraya menambahkan jika di lingkungan SPBU Beruas justru terpasng kamera CCTV.
Lantas sejumlah jeriken berisi BBM jenis Pertamax milik Kocong dititipkan di SPBU Beruas diperoleh darimana? tanya tim media ini kepada Iqbal siang itu. Namun Iqbal mengaku ia sendiri tak tahu menahu, hanya saja diketahuinya jika Pertamax tersebut dipergunakan untuk kebutuhan konsumsi pribadi warga tersebut (Kocong).
Terkait kasus dugaan penyimpangan di SPBU Beruas, Simpang Katis ini pun sempat pula menjadi perhatian serius pihak kepolisian di daerah khususnya pihak Polsek Simpang Katis dan Polres Bangka Tengah.
Oleh karenanya Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario pun langsung memerintahkan Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan agar segera memanggil pengurus, oknum warga pengerit BBM termasuk pemilik SPBU guna diperiksa terkait kasus dugaan penyimpangan BBM di SPBU Beruas.
Namun kasus dugaan penyimpangan penyaluran BBM di SPBU Beruas itu kini tak berlanjut ke proses hukum selanjutnya, lantaran pihak Polres Bangka Tengah menyakini jika dalam kasus di SPBU tersebut tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat terkait pelanggaran pidananya.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinta belum lama ini kepada tim media ini.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap pemilik, pengurus, pegawai SPBU dan pembeli minyak. Kami melakukan diskusi dan menimbang unsur pasal yang disangkakan, namun tidak memenuhi unsur pidana,” ungkap Wawan disampaikanya dalam pesan Whats App (WA), Selasa (28/12/2021) sore.
Padahal sebelumnya, tim media ini pun sempat mendokumentasikan kejadian Jumat (24/12/2021) siang tersebut di SPBU Beruas diduga telah terjadi penyimpangan penyaluran BBM. Hal ini pun diketahui oleh tim media ini saat itu terpantau jika kondisi SPBU ramai dipadati kendaraan para pengerit BBM baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat.
Tak cuma itu, siang itu pun tim media ini sempat pula menyaksikan di salah satu ruang kantor SPBU Beruas terdapat sejumlah jeriken berisi BBM diduga jenis Pertalite. Namun setelah sehari kejadian ini, ruang kantor SPBU tempat penyimpanan sejumlah BBM tersebut justru kini telah berubah menjadi ruang kantin.(Red/Tim)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.