Daerah

Walikota Pangkalpinang Lantik 19 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

19 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lantik Oleh Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil

Pangkalpinang, Journalarta.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama melalui mekanisme penyetaraan jabatan lingkungan pemerintah kota Pangkalpinang, Jumat (31/12/2021) di Ruang OR Kantor Walikota.

Ada 19 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemkot Pangkalpinang yang dilantik oleh Walikota Pangkalpinang

Walikota Pangkalpinang dalam sambutannya mengatakan pelantikan tersebut merupakan bagian dari kehidupan berorganisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan.

“Khususnya kepada Fungsional Eselon IV, dan saya tegaskan yang berbaju kopri hari ini tidak satupun dipindahkan, tetap pada posisi yang sama”, ujarnya.

Ia menjelaskan, hal tersebut merupakan mandat dari Presiden Republik Indonesia dalam pidato singkat pada sidang paripurna MPR RI pada tanggal 20 Oktober tahun 2019 yang lalu.

Kala itu, tambah Molen, Presiden RI mengatakan bahwa perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi pada kementerian atau lembaga daerah dan pemerintah daerah yang menyisakan dua level, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintah dan percepatan pengambilan keputusan.

Selanjutnya, Molen menuturkan dengan terbitnya Permen PAN-RB Nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional. Maka, pemerintah kota Pangkalpinang telah melakukan serangkaian kegiatan, dimulai dengan penyederhanaan struktur birokrasi analisa jabatan fungsional sampai terbitnya surat Kemendagri Nomor 800/ 8330/OTDA tentang persetujuan penyetaraan jabatan lingkungan pemerintah daerah atau kabupaten atau kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 16 Desember 2021.

“Untuk selanjutnya melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kedalam jabatan fungsional yang disetarakan. Pelantikan ini bukan demosi atau penurunan jabatan melainkan penyetaraan yaitu jabatan eselon IV atau jabatan pengawas yang disetarakan dengan jabatan fungsional  dengan penghasilan tidak boleh berkurang dari jabatan sebelumnya”, tutur Molen.

Diketahui, penyetaraan ini berlaku bagi instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Pemerintah pusat telah dilaksanakan pada tahun 2020, sedangkan untuk pemerintah daerah paling lambat tanggal 31 Desember 2021.

“Jadi, Pemkot Pangkalpinang mengambil tanggal yang terakhir, dengan adanya perubahan regulasi hendaknya menjadi sebuah tantangan untuk segera beradaptasi dengan sistem kerja yang ada”, kata Molen.

Menurutnya, pembenahan mulai dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaran tugas dan pelayanan publik agar tetap berjalan dengan baik di lingkungan pemerintah kota Pangkalpinang. (Red)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts