Daerah

Bejat!!! Buruh Harian Warga Pangkalpinang Ini Tega Perkosa Gadis Dibawah Umur

Pelaku Pemerkosaan  Dibekuk Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang Bersama Tim Jatanras Polda Babel di Sungailiat

Pangkalpinang, Journalarta.com – Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang bersama Tim Jatanras Polda Kep. Babel berhasil meringkus tersangka kasus perkara tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, Minggu (09/01/2022).

Tersangka pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur tersebut adalah seorang buruh harian warga Pangkalpinang berinisial IK (29) yang  merupakan seorang Residivis Curat, Curas dan Anirat. Sedangkan korbannya adalah sebut saja Mawar (15) seorang pelajar di salah satu sekolah di Pangkalpinang.

Pemerkosaan tersebut terjadi pada hari Sabtu (25/12/2021) sekira pukul 02.00 WIB di salah satu hutan daerah kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Penangkapan pelaku terjadi pada hari Minggu 9 Januari 2022 berdasarkan laporan polisi nomor LP/B – 496/XII/2021/SPKT/POLRES PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra seizin Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono, dalam kronologis ungkap perkara mengatakan pada hari Minggu tanggal (09/01/2022) sekira pukul 10.00 Wib, Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang mendapat Informasi tentang Tindak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur.

Mendapat informasi tersebut, Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Kep. Babel karena yang diduga pelaku juga ada melakukan Tindak Pidana Curas yang mana korbannya melaporkan kejadian tersebut di Polda Kep. Babel. Kemudian tim langsung menuju ke daerah Sungailiat dimana tempat tersangka IK bersembunyi. Sesampai disana tim gabungan langsung mengepung tempat tinggal IK.

“Sewaktu tim mengetuk pintu depan rumah, IK mencoba melarikan diri melalui pintu belakang. Melihat pintu belakang sudah ada anggota yang menjaga, kemudian IK berlari lagi menuju pintu depan. Sewaktu IK berlari, tim ada melepaskan tembakan peringatan namun tidak di indahkan oleh tersangka. Selanjutnya IK berlari menuju kearah pintu depan, namun di depan pun pelaku sudah dikepung,” jelasnya

Lebih lanjut di ungkapkan AKP Adi Putra, melihat ada tim di depan, IK pun melawan dengan cara menerobos dan menyikut dengan tangannya ke salah satu tim gabungan yang berjaga di depan. Namun ia tetap berusaha kabur. Selanjutnya dengan terpaksa tim gabungan melakukan tindakan tegas dan terukur dan IK akhirnya bisa dilumpuhkan kemudian IK langsung dibawa kerumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan medis.

“Pada saat di interogasi, tersangka IK mengakui bahwa benar dia ada melakukan pemerkosaan terhadap Mawar dengan cara awalnya ia mendatangi rumah korban. Sesampai dirumah, tersangka meminta uang kepada kakak korban namun tidak diberikan sehingga kakak korban dipukul oleh tersangka, kemudian korban pergi ke toko dengan kakak perempuannya.

Tidak lama kemudian, tersangka IK menyusul korban dan temannya ke toko, lalu tersangka mengajak paksa korban Mawar dan temannya untuk ikut bersamanya, namun korban sempat menolak. Lalu tersangka mengancam korban jika tidak mau ikut akan dipukul,” ungkapnya.

AKP Adi Putra pun melanjutkan “Kemudian korban dan kakak perempuannya ikut berboncengan menggunakan sepeda motor tersangka, lalu dibawa kearah hutan di salah satu desa di kecamatan Pangkalan Baru.

Sesampai di hutan daerah tersebut, tersangka menyuruh teman korban untuk turun. Karena merasa takut di tinggal, teman korban menolak. Teman korban pun dipukul oleh tersangka. Karena tidak tahan merasakan sakit, teman korban pun turun dan di tinggal di hutan.

Tersangka IK juga memukul korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri. Dengan paksa tersangka IK memperkosa korban,” terang Kasat Reskrim.

AKP Adi Putra pun mengatakan ditempat lain, ternyata tersangka IK juga melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dengan temannya KD dan juga melakukan penganiayaan terhadap beberapa orang. (untuk Laporan Polisi masih dicari).

“Adapun TKP yang dilakukan oleh Tersangka IK yaitu Laporan polisi nomor : LP/B-20/I/SKT/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG, Tanggal 08 Januari 2022. Tersangka IK dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Wi/Red)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts