DaerahJOURNAL-XNews

Inilah Lima Tuntutan Jaksa Terhadap Notaris Gemara Dalam Mega Korupsi BRI Pangkalpinang

JPU Kejari Bateng Bacakan Lima Amar Tuntutan Terhadap Terdakwa Gemara

 

Bangka Tengah, Journalarta.com – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng) bacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Gemara Handawuri yang turut serta dalam Perkara Tipikor di BRI Cabang Pembantu Depati Amir, Kamis (13/01/2022).

Kepala Kejari Bateng, Syamsuardi, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah membacakan tuntutan pidana terhadap Gemara dengan Amar sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa Gemara Handawuri, S.H., M.Kn., terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaima diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) JO Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi JO Pasal 55 AYAT (1) JO Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gemara Handawuri,S.H., M.Kn., dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta) subsider 6 (Enam) Bulan kurungan.

4. Membebani terdakwa membayar uang penggangti sebesar Rp. 493.362.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) dan jika tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (Satu) Bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 (Dua) Tahun 6 (Enam) Bulan.

5. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar RP. 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

“Kemudian sidang dilanjutkan kembali pada Selasa (18/01/2022) dengan agenda pembelaan dari terdakwa/ penasihat hukum terdakwa,” ungkap Syamsuardi. (Red)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts