Dr. H. Anton Charliyan, MPKN Dukung TB Hasanuddin Tolak Usulan Pemecatan Kajati Gunakan Bahasa Sunda
Jawa Barat, Journalarta.com – Perlindungan terhadap bahasa daerah didasarkan pada amanat Pasal 32 Ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Dengan ayat itu, negara memberi kesempatan dan keleluasaan kepada masyarakat untuk melestarikan dan mengembangkan bahasanya sebagai bagian dari kebudayaannya masing-masing.
Selain itu, negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Menyoal pernyataan anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin, yang mengkritisi pernyataan Arteria Dahlan yang meminta agar Kejaksaan Agung memecat seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) hanya karena berbicara bahasa Sunda saat rapat, Irjen Pol. (Purn) Dr. H. Anton Charliyan, MPKN,. mendukung langkah TB Hasanuddin yang menilai pernyataan anggota Komisi III DPR RI itu terlalu berlebihan dan dapat melukai perasaan masyarakat Sunda.
Anton Charliyan berujar, dalam pernyataannya, TB Hasanuddin menilai usulan saudara Arteria yang meminta agar Jaksa Agung memecat seorang Kajati karena menggunakan bahasa Sunda, menurut nya berlebihan, Agak-agak Tendensius dan dapat melukai perasaan masyarakat Sunda.
“Sebagai anggota DPR sebaiknya berhati-hati dalam berucap dan bersikap. Jangan bertingkah arogan, ingat setiap saat rakyat akan mengawasi dan menilai kita,”kata Anton.
Anton Charliyan menjelaskan bahwa bahasa daerah sebagai bahasa induk kadang melekat menjadi karakter seseorang, justru yang sekarang terjadi sangat menyedihkan.
Memang, kebebasan yang diberikan UUD 1945 bukan berarti kebebasan yang tanpa pembatasan karena hingga pada batas tertentu pengembangan dan penggunaan bahasa daerah pasti akan berbenturan dengan ketentuan lain.
Namun, saat ini, banyak anak-anak kita di daerah yang justru tidak bisa bahasa asli daerahnya, tapi lancar berbahasa Indonesia, seperti di wilayah Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang yang notabenenya berkebudayaan Sunda, tapi anak-anaknya hampir 90% tidak bisa berbahasa Sunda.
Anton Charliyan, selaku Budayawan mengupas hal ini, “Bagi saya sangat menyedihkan dan memprihatinkan, padahal suku Tionghoa di Singkawang yang datang sekitar 400 tahun yang lalu, sebagai suku minoritas di wilayah tersebut, sampai saat ini mereka masih tetap bisa bahasa nenek moyangnya yaitu Bahasa Ke Dan Tio Chu,” Selasa (18/01/22).