DaerahNews

Diduga Korupsi, Kejati Babel Tahan Oknum ASN PUPR Babel

Tersangka S Diduga Melakukan Tipikor Berbagai Kegiatan Pemeliharaan Rutin Berbagai Ruas Jalan Di Babel

 

Pangkalpinang, Journalarta.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung ( Kejati Babel ) melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka berinisial S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berbagai kegiatan pemeliharaan rutin pada Dinas PUPR Babel pada Senin 24 Januari 2022 sekira pukul 16.30 Wib.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo, SH, MH seizin Kepala Kejati Babel, Daru Tri Sadono, SH, MH melalui siaran pers nomor: PR – 06/L.9.3/Kph.1/01/2022, Senin (24/1/21).

Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo, SH, MH dalam siaran persnya mengatakan bahwa penahanan 1 (satu) orang tersangka Inisial S yang di duga melakukan Tindak Pidana Korupsi berbagai kegiatan Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan diantaranya Jalan Bedengung-Batu Betumpang –Bedengung Payung Tahun Anggaran 2018, Ruas Jalan Pasir Garam Penagan-Kota Kapur Tahun 2020, Ruas Jalan Pasir Garam-Penagan –Kota Kapur, Ruas Jalan Pangkalpinang-Simpang Katis, Ruas Jalan Simpang katis-Sungai Selan, Ruas Jalan Namang-Puput-Simpang Katis, Ruas Jalan Puput-Simpang Gedang-Sungai Selan Lampur, Ruas Jalan Penagan-Tanjung Tedung, Ruas Jalan Kota Lubuk Besar, Ruas Jalan Lubuk Besar-Tanjung Berikat dan Ruas Jalan Simpang Gedong Payung Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bersumber dari APBD sebesar Rp 5.245.666.300,00 (lima milyar dua ratus empat puluh lima juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus rupiah).

Selain itu, kata Basuki Raharjo ada juga di Ruas Jalan Pulau Pelepas, Ruas Jalan Simpang Air Itam-Simpang Pulau Pelepas, Ruas Jalan Jalan Simpang Pelabuhan –Siimpang Air Itam, Ruas Jlan Mayor Sapri Rahman, Ruas Jalan Soekarno-Hatta, Ruas Jalan Batas Kota Pangkalpnang-Namang, Ruas Jalan Depati Ukur dan Ruas Jalan Mentok Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 6.912.819,00 (enam milyar Sembilan ratus dua belas juta delapan ratus sembiilan belas ribu rupiah) yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh SKPD TP Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

” Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 1005/L.9/Fd.1/11/2021 tanggal 29 November 2021 telah dilakukan Penyidikan terhadap Tersangka S,” ungkap Kasi Penkum.

” Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Cq Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor : 09/L.9.5/Fd.1/01/2022 tanggal 24 Januari 2022 terhadap tersangka S umur 47 Tahun dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pangkalpiinang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2022,” timpalnya.

Basuki Raharjo mengatakan adapun pasal yang disangkakan untuk tersangka yakni Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Red)

 


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts