DaerahNews

Serikat Pekerja Farkes RSBT Pangkalpinang Tolak Pencabutan Gugatan Dari RSBT

Alasan FUK SP Farkes Tidak Setuju Karena Pihak Penggugat Tidak Mengajukan Replik

 

Pangkalpinang, Journalarta.com – Forum Unit Kerja Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FUK SP Farkes) RSBT Pangkalpinang kembali mengikuti sidang lanjutan gugatan PT. RSBT di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis ( 3/2/22).

Sidang lanjutan gugatan PT. RSBT terhadap PUK SP FARKES KSPSI RSBT Pangkalpinang kali ini tentang Pembatalan Perjanjian pada tanggal 28 Januari 2021.

Demian release resmi yang diterima redaksi Journalarta.com dari Ketua FUK SP Farkes RSBT Pangkalpinang, Faizaliza Alimin, SH, Jum’at (4/2/22).

Ketua FUK SP Farkes RSBT Pangkalpinang, Faizaliza Alimin, SH menyampaikan bahwa kesimpulan sidang, pihak tergugat tidak menyetujui permohonan pencabutan gugatan tersebut dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan proses persidangan ke tahap berikutnya sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan sebelumnya.

” Tidak disetujuinya dikarenakan pihak penggugat tidak mengajukan replik maka agenda dimajukan dengan Pembacaan putusan sela yang akan disampaikan pada tanggal 10 Feb 2022 melalui e-court,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Bang Dial, demikian sapaan akrab dari Faizaliza Alimin, SH, adapun alasan PUK SP Farkes KSPSI RSBT Pangkalpinang tidak menyetujui permohonan pencabutan gugatan perkara dimaksud dikarenakan pihak penggugat PT. RSBT tidak dapat memenuhi persyaratan yang diminta oleh tergugat.

” Persyaratan yang diminta tersebut yaitu Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan pengesahannya menjadi aturan yang berlaku di Perusahaan,” pungkasnya.( Red)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts