DaerahNews

Curi Kotak Amal Masjid, Remaja Ini Diringkus Tim Jatanras Polda Babel

Pelaku Diringkus Saat Tidur-tiduran Di Terminal Jalan Mentok

 

Pangkalpinang, Journalarta.com – Seorang remaja berinisial Bu (18) warga Desa Terentang Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah diringkus Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung di Terminal Jalan Mentok Pangkalpinang, Sabtu (5/2/22) malam.

Bu diringkus karena telah melakukan pencurian kotak amal di Masjid Baitul Ma’ruf Jalan Solihin Gp Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi melalui siaran persnya mengatakan pelaku BU ini ditangkap lantaran pada saat melakukan pencurian kotak amal tersebut terekam oleh CCTV Masjid.

“Berbekal rekaman cctv inilah, Tim mendapatkan ciri-ciri dari pelaku yaitu seorang laki-laki menggunakan sweater warna hitam bercorak hijau dan merah. Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku berdasarkan ciri-ciri dari pelaku tersebut,”kata Kombes Pol Maladi, Minggu (06/2/22) siang.

Lebih lanjut, dijelaskan Kabid Humas pada hari Sabtu (05/2/22) sekira pukul 22.00 Wib, tim menemukan seorang laki-laki yang menggunakan sweater warna hitam bercorak hijau dan merah yang mirip dengan pelaku pencurian di Masjid Baitul Ma’ruf.

“Pelaku langsung dibekuk oleh tim saat sedang tidur-tiduran di terminal jalan Mentok Kecamatan Rangkui Pangkalpinang,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui bahwa dirinyalah yang melakukan pencurian di Masjid Baitul Ma’ruf tersebut. Pada saat tim memperlihatkan rekaman cctv, pelaku juga mengakui bahwa yang ada direkaman cctv tersebut adalah benar dirinya.

Selain mengamankan BU, Tim juga turut menemukan 2 buah besi di dalam tas pelaku, yang mana 2 buah besi tersebut adalah alat yang digunakan oleh pelaku untuk merusak kotak amal Masjid.

“Dari hasil pencurian tersebut, pelaku berhasil mencuri uang didalam kotak amal sebanyak Rp 537.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah),” ungkap Kombes Pol Maladi.

Setelah diamankan, pelaku langsung digelandang ke Polda Kep. Bangka Belitung beserta barang bukti yakni 2 buah kotak amal, 2 buah besi bekas baut As, 1 buah jaket sweeter, 1 buah topi warna hitam, uang Rp. 240.000,- serta 1 buah dompet warna hitam hasil kejahatan.

“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,”terang Kabid Humas Kombes Pol Maladi.(Red)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts