DaerahNews

8 Organisasi Bantuan Hukum Gratis Di Babel Untuk Masyarakat Miskin

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.Program Ini Merupakan Bentuk Pelaksanaan Keadilan Bagi Masyarakat Miskin

 

Pangkalpinang, Journalarta.com – Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin pada 2022. Bantuan hukum ini disalurkan melalui 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum, Selasa (8/2/22).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, program ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin.

Menurut dia, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan pembiayaan untuk mendapatkan bantuan hukum saat berhadapan dengan hukum.

“Bantuan hukum ini menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” ujar Yasonna, Selasa (8/2/2022).

Informasi yang berhasil dihimpun awak media dari Kanwil Kemenkumham provinsi Babel terkait Organisasi Bantuan Hukum gratis untuk masyarakat miskin, untuk di propinsi kepulauan Bangka Belitung sendiri, OBH yang sudah di beri kewenangan dan terakreditasi untuk memberi bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin ada 8 OBH.

Kedelapan OBH tersebut yakni PDKPL, Lembaga Perlindungan HUKUM dan HAM Pancasila, HATAMI KONIAH, Perkumpulan LBH AL Hakim Babel, YLBH Lentera Serumpun Sebalai, LBH Keadilan Untuk Bangsa Indonesia, Milinial Bangka Tengah Keadilan dan LKBH Belitung.

Dari 8 OBH tersebut terdiri dari 3 Klaster yaitu Akreditasi A : 3 Advokat, Akreditasi B : 8 Advokat, dan Akreditasi C : 12 Advokat.

Bagi masyarakat yang kurang mampu namun membutuhkan bantuan hukum secara gratis cukup memenuhi persyaratan sebagai berikut KTP, SKTM (Surat Keterangan Kurang Mampu) dari Kelurahan dan Kronologis Kejadian. (Red)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts