DaerahNews

Penambang Rakyat Minta Pengawasan Dan Pembinaan Dari Polres Bangka

Permintaan Penambang Rakyat Untuk Mendapatkan Pembinaan dan Pengawasan Dari Penegak Hukum

 

Bangka, Journalarta.com – Respon cepat Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan,SH.,S.I.K.,M.Si terkait permintaan penambang rakyat untuk mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari penegak hukum masih dalam pembahasan dan pengkajian bersama Forum Pemerhati Pertambangan Dan Perkebunan Daerah, Minggu (13/02/2022).

Dengan hal tersebut Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, SH., S.I.K.,M.Si menjelaskan surat permohonan untuk mendapat pengawasan dan pembinaan dari pihak kepolisian terkait keinginan para penambang rakyat ada yang sudah di sampaikan, namun data data tersebut harus di kaji dan dipelajari dulu dampak dampak apa yang mungkin timbul akibat kegiatan penambangan tersebut.

“Memang kita masih meminta masukan dari pihak lain untuk menjadi salah satu solusi seperti dari Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Daerah kabupaten Bangka (Forum P3KD) dan akan kita bahas bersama dengan pemerintah daerah. Namun saat ini kami dari pihak kepolisian akan membantu mengusahakan para penambang rakyat untuk bermitra dengan pemilik IUP PT. Timah atau pemilik IUP lainnya,” ujarnya.

Selain itu, Kapolres menjelaskan bahwa secara hukum kegiatan penambangan masyarakat tanpa izin ( ilegal) melanggar UU No 3/2020 tentang pertambangan mineral dan  batu bara dengan sanksi pidana kurungan atau denda sampai Rp 500.000.000,-.

” Namun ada sebagian masyarakat masih melakukan penambangan ilegal walaupun sudah kami beri peringatan dan dilakukan penertiban, namun penambang beralasan  terpaksa melakukan penambangan illegal hanya untuk menghidupi keluarganya di masa pandemi covid 19 ini,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, sesuai UU No 2 tahun 2002 bahwa tupoksi Polri adalah pemeliharaan kamtibmas, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat serta terakhir adalah penegakan hukum. Saat ini sesuai program Presisi Kapolri dan pertegas oleh  Kapolda Babel bahwa pihak Polres Bangka lebih mengutamakan pada pelayanan, pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat.

“Jika suatu kegiatan setelah di analisa lebih banyak mudhorot/ kerusakannya daripada manfaatnya maka Polri akan mengedukasi/mengayomi utk tidak dilaksanakannya suatu kegiatan tersebut dan Sebaliknya jika memang suatu kegiatan ada nilai manfaatnya lebih banyak, maka menjadi tugas Polri utk melindungi dan melayaninya dgn sepenuh hati sesuai aturan yg berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, menurut Gustari selaku Ketua Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Daerah kabupaten Bangka mengatakan bahwa kegiatan penambangan rakyat ini sudah lama ada dan pemicu utama sekarang adalah harga timah yang lumayan meningkat berkisar di angka Rp.150.000/kg sampai dengan Rp.200.000/kg. Sementara tugas dan kewajiban pemerintah menyiapkan lahan untuk di tetapkan sebagai Wilayah Penambangan Rakyat ( WPR) dalam Perda pertambangan rakyat serta tidak berbenturan dengan Perda RTRWnya namun sampai saat ini belum melihat perdanya.

” Yang pasti kita berharap adanya satu solusilah agar penambang rakyat tidak melakukan aktifitasnya yang dapat merusak fasilitas umum, membuat lingkungan tidak kondusif serta mengandung resiko membahayakan bagi orang lain. Mungkin melalui program pengawasan dan pembinaan bagi para penambang yang kita usulkan kepada penegak hukum wilayah Polres Bangka merupakan satu solusinya,” ujar Gustari.(Red)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts