Polisi Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Beserta Barang Bukti
Sulawesi Selatan, Journalarta.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara berhasil membubarkan perjudian sabung ayam dan menangkap terduga pelaku perjudian yang bertepatan di Tongkonan Panangka Lembang Tandung Nanggala Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, Sabtu (12/02/2022).
Sebelumnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara menerima Informasi dari masyarakat bahwa banyak motor yang terparkir di pinggir jalan dan terlihat ada beberapa masyarakat membawa ayam jantan.
Berdasarkan informasi tersebut kuat dugaan sedang berlangsung kegiatan adu ayam dengan taruhan, kemudian Tim Resmob melakukan penyelidikan untuk dikembangkan dan langsung turun ke lokasi perjudian.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menangkap 2 terduga pelaku judi sabung ayam berinisial YP (63) dan MP (43) beserta barang bukti yaitu 3 ayam jantan beserta uang yang telah di amankan.
Modus pelaku dari informasi di terima menggunakan hewan ayam jantan yang dipasang taji dibagian kaki, kemudian diadu/berkelahi dan memasang taruhan uang. Ayam yang lari atau mati dinyatakan kalah, dan orang yang memasang taruhan di Ayam yang menang, menerima uang taruhan, sebagai keuntungan”.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Toraja Utara guna proses selanjutnya. (Red.Bara)
Sumber : KASUBAG HUMAS
Eksplorasi konten lain dari Journalarta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.