DaerahNews

Inilah Syarat Mengikuti Pilkades se Bangka Tengah Tahun 2022

Syarat Pilkades se Bateng Tahun 2022 Diikuti Minimal 2 Calon Maksimal 5 Calon 

 

Bangka Tengah, Journalarta.com – 29 Desa se Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tanggal 22 Juni 2022, salah satu syaratnya diikuti oleh minimal 2 Calon Kades dan maksimal 5 Calon Kades.

“Syarat berlangsung Pilkades serentak diikuti minimal 2 Calon Kades, dan maksimalnya 5 Calon Kades,” kata Kepala DisosPMD Bateng, Padlillah, Selasa (15/02/2022).

Padlillah mengatakan jika calon Kadesnya hanya satu orang, atau lebih dari 5 orang maka akan dilakukan perpanjangan waktu.

“Kalau hanya satu orang pendaftar menjadi Calon Kades, maka sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) waktu pendaftaran tersebut akan diperpanjang hingga pendaftarnya lebih dari 1 orang atau minimal 2 orang,” kata Padlillah.

Begitu juga jika pendaftar Calon Kadesnya lebih dari 5 orang, maka panitia harus menyeleksinya terlebih dahulu. Sesuai Juknis, ada 3 kriteria yang memiliki point tertinggi dalam penyeleksian.

“Ketiga kreteria yang memiliki point tinggi itu, yakni latar belakang Pendidikan, Pengalaman Kerja di Desa, dan batasan Usia. Calon Kades dengan latar belakang pendidikan Sarjana, maka pointnya lebih tinggi dari Calon Kades dengan tamatan SMA sederajat. Usia ideal memiliki point tinggi, yakni 30 tahun sampai 50 tahun. Lalu Calon Kades memiliki pengalaman kerja menjadi perangkat Desa atau Imcumbent juga akan mendapatkan point lebih tinggi dibandingkan dengan Calon Kades yang tidak memiliki pengalaman tersebut. Point-point itu menjadi acuan panitia untuk menetapkan maksimal 5 orang Calon Kades,” ulas Padlillah panjang lebar.

Kepada masyarakat yang ingin mencalonkan diri menjadi Kades, silakan menkonsultasikannya ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

“Pendaftarannya bakal dimulai bulan Maret 2022,” ulas Padlillah.

Menurut Padlillah, 29 Desa yang bakal melaksanakan Pilkades serentak tanggal 22 Juni 2022 itu, yakni Lubuk Besar, Lubuk Lingkuk, Kulur Ilir, Perlang, Trubus, Nibung, Terentang III, Baskara Bhakti, Bukit Kijang, Namang, Belilik, Jeruk, Air Mesu, Padang Baru, Batu Belubang, Benteng, Pinang Sebatang, Teru, Pasir Garam, Katis, Simpangkatis, Sungaiselan Atas, Kretak, Munggu, Kerantai, Kerakas, Kemingking, Sarang Mandi dan Romadhon.

“Sebaran per Kecamatannya, sebanyak 5 Desa di Kecamatan Lubukbesar, 2 Desa di Kecamtan Koba, 4 Desa di Kecamatan Namang, 5 Dssa di Kecamatan Pangakalanbaru dan 8 Desa di Kecamatan Sungaiselan,” pungkasnya. (red)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts