DaerahNews

Polres Bangka Gelar Press Release Hasil Operasi Antik Menumbing 2022

Selama Operasi Antik Menumbing 2022, Polres Bangka Berhasil Mengamankan Lima Pelaku Kejahatan Narkoba

 

Bangka, Journalarta.com – Polres Bangka melaksanakan press release hasil Operasi Antik Menumbing 2022 di halaman Mapolres Bangka, Selasa (15/02/2022).

Press release ini dipimpin oleh Waka Polres Bangka Kompol R.Wardhana Utama, S.I.K didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Deni Wahyudi,S.Sos dan Kasi Humas AKP Zulkarnain .

Dalam Press Release, Waka Polres Bangka Kompol R.Wardhana Utama,S.I.K menjelaskan hasil Operasi Antik Menumbing 2022, Polres Bangka berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sabu 32,38 gram dengan jumlah tersangka sebanyak 5 (lima) orang terdiri dari 4 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Sehingga Polres Bangka berhasil mengungkap kasus sebanyak 4 (empat) TO dan 1 (satu) Non TO tersangka 5 (lima) orang yang mana kegiatan dilaksanakan dari tanggal 1 Februari sampai 12 Februari 2022.

“Alhamdulillah selama Operasi Antik Menumbing 2022 Polres Bangka mengungkap kasus sebanyak 3 (tiga) TO dan 2 (dua) Non TO. Tersangka 5 (lima) org dengan barang bukti berupa sabu sabu 32,38 gram,” ujar Waka Polres Bangka.

Dari 5 tersangka terdiri dari Ramdani (49), karyawan swasta, Jalan Jelutung Kel Sinar Baru Kec Sungailiat Kab Bangka, Fauzan Akbar (20) Jalan Cut Nyak Din Kel. Belinyu Kec. Belinyu Kab. Bangka, Herianto (49) Kampung Bukit Dempo Kel. Bukit ketok Kec. Belinyu Kab. Bangka, Handoko (23) Jalan Centini Kel. Air Duren Kec. Pemali Kab. Bangka.

Kemudian satu orang ibu rumah tangga Suwentie, (42) warga Parit IV Desa Gunung Muda kec. Belinyu Kab. Bangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 111 Ayat (2) dari uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(Red)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts