DaerahNews

Pangkalpinang Dihebohkan Dengan Kenaikan NJOP, Berikut Pernyataan Walikota

Pernyataan Molen Terkait Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak PBB P2

Pangkalpinang, Journalarta.com – Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil memberikan penjelasan terkait penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kota Pangkalpinang tahun 2022, Sabtu (19/02/2022) kepada sejumlah awak media.

Molen demikian sapaan akrabnya menyampaikan bahwa ada relaksasi atau keringanan terhadap NJOP tersebut. Adapun relaksasi yang diberikan adalah kenaikan NJOP maksimal tidak melebihi 100% atau dua kali lipat dari tagihan tahun sebelumnya.

“Jadi dipastikan tidak ada yang sampai 200% atau beribu persen, bahkan ada pengurangan kembali bila memang diperlukan sesuai aturan yang berlaku”, ungkapnya.

Untuk skema dan aturan lebih lanjut, tambah Molen, pihaknya akan menyampaikan langsung kepada seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Lurah serta Camat diseluruh Kota Pangkalpinang.

Selanjutnya Molen mengucapkan terima kasih serta permohonan maaf jika terjadi ketidaknyamanan atas informasi tentang NJOP baru-baru ini. Ia berharap, setiap kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kota Pangkalpinang bertujuan untuk kebaikan masyarakat dan dapat dipertanggung-jawabkan dihadapan Sang Illahi.

“Terima kasih kepada semuanya, mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, insyaa Allah apa yang kami lakukan adalah untuk kebaikan masyarakat Pangkalpinang dan saya siap mempertanggung-jawabkan dihadapan Allah SWT”, ujarnya.(red)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts