DaerahNews

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Tim Gradak Satnarkoba Polres Bangka

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Satresnarkoba

 

Bangka, Journalarta.com – Satres Narkoba Polres Bangka kembali lakukan penangkapan 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang diduga jenis sabu, Senin (21/02/2022).

Penangkapan tersebut di tiga TKP yakni TKP pertama Gang Lempar tepatnya di simpang Perumahan Taman Elang Kec. Sungailiat Kab. Bangka. TKP kedua jalan Gang Lepar Ujung Jembatan Besi Kec. Sungailiat Kab. Bangka dan TKP ke tiga Jalan Gang Lepar Di Bawah Gardu Listrik Sebelah Kiri Kec. Sungailiat Kab. Bangka, Minggu (20/02/2022).

Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Iptu Deni Wahyudi, S.Sos menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari info masyarakat bahwa di seputaran Jalan gang lepar tersebut sering di jadikan tempat transaksi narkoba.

Kasatres Narkoba mengungkapkan bahwa setelah mendapatkan informasi, Tim Gradak melakukan penyelidikan dan setelah di selidiki, didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat maka di lakukan rolling dan monitoring di sekitar gang Lepar tersebut dan ditemukan seorang laki-laki sedang membuang barang yang diduga narkotika jenis Sabu.

” Kemudian tim gradak melakukan penangkapan dan pengeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap sdr. Suwandi als. Wandi yang di saksikan oleh Ketua RT setempat. Saat penggeledahan tersebut di temukan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BN 5087 RD,” ujar Kasat.

Lalu Tim Gradak melakukan introgasi dan diakui oleh sdr S bahwa sabu tersebut kepunyaan sdr Fir dan yang menyuruh Sdra S untuk melempar barang tersebut. Kemudian tim gradak melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Sdr. Fir dan setelah dilakukan introgasi bahwa mmg benat yang menyuruh Sdra S untuk membuang barang/melempar yang diduga narkotika jenis Shabu tersebut adalah Sdra Fir Kemudian dilakukan introgasi kepada Sdr. S bahwa Sdr. S telah membuang barang narkotika jenis Shabu trsebut ke beberapa titik.

“Kemudian tim gradak Satresnarkoba Polres Bangka melakukan pengembangan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih di duga narkotika jenis Sabu tersebut ditemukan di jalan gang Lepar Ujung Jembatan besi Kec. Sungailiat Kab. Bangka,” ungkap Kasat.

” Dan dilakukan penelusuran kembali ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Sabu ditemukan di jalan gang Lepar di bawah gardu listrik sebelah kiri. Kemudian tersangka di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Masing masing tersangka diancam dengan melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts