DAERAH

Agustinus Isak Pindan Angkat Bicara Mengenai Legalitas Tambang di Kurra.

Sulawesi Selatan,Journalarta.com – Mengelolah tambang batu gunung yang bertepatan di Dusun To’ Uru, Desa Limbong Sangpolo, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja.

Terkait pemberitaan disalah satu media online yang menyebutkan bahwa tambang di dusun To’Uru itu Ilegal, Ia menegaskan bahwa itu tidak benar.

Agustinus Isak Pindan angkat bicara bahwa
“Batu gunung miliknya itu sudah legal berdasarkan ijin yang diterbitkan Direktorat Minerba dan BatuBara Kementerian ESDM yakni Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) Batuan Komoditas Batu Gunung Quarry Besar”.

“Pemiliknya disana itu bukan Yusuf Rombe, pemiliknya itu saya sendiri Agustinus Isak Pindan dengan nama perusahaan CV. Pare Jaya Karya”, tegasnya kepada awak Media di Buli-buli cafe, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Senin (11/4/2022).

“Kalau dikatakan bahwa tambang disana itu ilegal itu tidak benar, itu sudah terjawab dengan adanya surat edaran yang keluar bahwa sudah ada ijinnya”, tuturnya.

Ia menyebutkan bahwa lahan yang dikelolanya itu milik Amos Bone yang bermitra dengan dirinya untuk mengeksplorasi lokasi tersebut.

“Adapun hubungan saya dengan Yusuf Rombe, ya itu internal saya bisa saja sebagai pemodal, bisa saja begitukan.”

” Yang bertanggung jawab terhadap semua proses admistrasi itu semua tanggung jawab saya”, tuturnya.

Dia menyebutkan bahwa usahanya itu efektif beroprasi sejak awal tahun ini, dan ijinnya sudah ia urus sejak akhir tahun lalu dan sudah memiliki jenis perijinan WIUP mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.

Ditambahkan Agustinus Isak Rombe, bahwa dirinya tidak mungkin melakukan prosukdi jika belum memiliki kelengkapan administrasi.

“Sejauh ini tidak ada kendala, justru jalan yang ada diatas itu kami perbaiki”, tutup Agustinus
(Red.Bara)


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

Tinggalkan Komentar