DaerahNews

PT BAF Finance Cabang Tana Toraja Diduga Pungli Kepada Nasabahnya

PT BAF Finance Cabang Tana Toraja Diduga Pungli Kepada Nasabahnya

Sulawesi Selatan, Journalarta.com – PT BAF Finance cabang Tana Toraja diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap nasabah. Pungutan dilakukan dengan cara membebankan administrasi pembayaran ke nasabah saat membayar.

Dugaan pungli tersebut, dilaporkan langsung oleh nasabah Inisial YL ke awak media dengan memperlihatkan bukti bahwa nasabah tersebut dipotong Rp15.000 ribu setiap bulan membayar, Rabu (25/05/2022).

Nasabah tersebut kaget karena sebelumya tidak dikasih pemberitahuan akan ada kenaikkan biaya administrasi yang sebelumnya Rp 10.000 menjadi Rp15.000 setiap kali pembayaran.

Waktu pembayaran kredit pertama, nasabah menanyakan adanya biaya administrasi yang Rp.10.000 tapi pihak BAF itu sudah kebijakan pusat.

Terkait kebijakan pusat, awak media menelusuri dan mempertanyakan kepada Pa Sandy Kepala Bria head PT BAF Tana Toraja. Ia mengatakan tidak tahu masalah biaya administrasi tersebut karena sudah kebijakan pusat.

“Saya tidak tahu masalah biaya administrasi tersebut karna sudah kebijakan pusat. Jadi saya tidak tahu itu,” katanya.

“Nanti akan saya mintakan surat kebijakan menyangkut perihal kenaikan biaya administrasi ke perusahaan pusat,”Tambahnya.

Dari salah satu leasing yang berada di Tana Toraja saat dikonfirmasi lewat WA mengatakan bahwa masalah biaya kredit merupakan masalah dapur mereka, sedangkan di leasing mereka tidak ada namanya biaya administrasi. Dileasing mereka juga biasa pakai mesin pembayaran dan pergi ke nasabah langsung itu dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.10 000.

Sementara itu, Kepala BAF Tana Toraja tak kunjung menunjukkan surat rekomendasi dari perusahaan pusat menyangkut pembiayaan administrasi yang di duga pungli.

Terkait dugaan pungli di PT BAF Tana Toraja, Aktivis LSM Tana Toraja, Rasyit Mapadang angkat suara. Melalui pesan whattaps, ia mengatakan bahwa itu tidak benar kalau nasabah diberatkan lagi ada biaya administrasi dan itu sudah masuk dalam pungli.

“Hal ini sangat melanggar aturan UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dalam Penjelasan Umum UUPK disebutkan :“Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan payung yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.” tutup Rasid. (Red/Bara)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts