DaerahNews

Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Satreskrim Polres Belitung Gelar Jumpa Pers

Satreskrim Polres Belitung Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Pencurian Buah Sawit

Belitung, Journalarta.com – Unit Reskrim Polres Belitung berhasil mengamankan dugaan pelaku pencurian buah kelapa sawit milik Pribadi yang tarjadi Pada hari Minggu tanggal 24 April 2022,di dusun Petikan Desa Sungai Samak Kecamatan Badau Kabupaten Belitung.

Pelaku dengan inisial Inp.asal Bandar Lampung melakukan pencurian kelapa sawit bersama rekannya yang berinisial Abj alias Mayor jln Bhineka Kelurahan Paal Satu kecamatan Tanjung Pandan Belitung.

Untuk Kronologis Kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira jam 14.00 wib dimana tersangka atas nama Inp dan Abj datang ke kebon sawit yang mereka anggap lahan tersebut adalah milik mereka berdasarkan SHM No.008 Tahun 1991 dan SHM.No 009 Tahun.1991 atas nama Misluna,bahwa Tersangka Inp,mengklaim lahan tersebut miliknya.namun tersangka tidak pernah menanam ataupun merawat kebun sawit tersebut.

Pada waktu tersangka dan kawan kawan memanen buah sawit tiba-tiba datang pelapor yang bernama Hengki mengatakan”siapa yang menyuruh kalian disini, namun tersangka Abj.alias Mayor mengatakan” kalau memang punya Bos kamu suruh datang kesini untuk membuktikannya dan tersangka Abj.alias mayor mengatakan kepada saksi yang bernama Supriadi”lanjutkan pemanenannya masalah yang lain itu urusan saya,”ujar tersangka mayor.

Dari hasil pemanenan tersebut disita barang bukti berup.,Uang tunai sebesar Rp 12.488.000,-,Satu Unit Mobil Truk Ps 120 Warna kuning bak warna Hijau dengan BN 4585RQ,Satu Unit Mobil Panther Mini bus warna biru Dongker dengan BN 1587WL dan Satu Unit Arko Warna Merah.

Untuk Kronologis penangkapan pada tanggal 3 Juni Tahun 2022 telah dilakujan Gelar perkara dengan inisial Inp. dan Abj.Alias Mayor dan ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 363 junto pasal 55.(ABA)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts