DaerahNews

Oknum Polisi Tana Toraja Diduga Terlibat Kasus Wanprestasi Dan Penggelapan Mobil 

Oknum Polisi Tana Toraja Di Duga Terlibat Kasus Wanprestasi dan Penggelapan Mobil 

 

 

Sulawesi Selatan, Journalarta.com – Kasus sewa-menyewa atau kontrak marak terjadi, ada wanprestasi atau pelaksanaan kewajiban yang tidak di penuhi alias ingkar janji (lalai) pihak penyewa atau pengontrak.

Karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan, malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Seperti terjadi pada kasus sewa kontrak satu unit mobil Dump Truck dengan korban berinisial (JD). Pelakunya diduga seorang oknum anggota Polres Tana Toraja.

Anggota Polisi yang berinisial (Yu) tersebut dilaporkan sudah lima tahun karena diduga tidak membayar sewa mobil truk yang digunakan pada proyek Bandara Toraja yang lalu.

Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 16 Pebruari 2016 yang ditandatangani oknum Yu di atas kertas bermeterei 6000, dengan saksi Daniel P, disebutkan, sewa kontrak dihitung perbulan sebesar Rp6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) dan akan dibayar secara teratur, tepat waktu dan tepat jumlah pada setiap akhir bulan berjalan.

Sewa kontrak terhitung mulai tanggal 01 maret 2016 untuk jangka waktu tidak ditentukan. Kemudian pada akhir sewa kontrak diakhiri, mobil harus dikembalikan dalam keadaan utuh dan baik.

Dalam pernyataan surat perjanjian yang di tulis dalam kutipannya “Hal-hal lain yang belum dituangkan dalam kesepakatan ini akan dibicarakan secara kekeluargaan,”.

YU yang konon berpangkat Brigadir, ketika dikonfirmasi lewat handphone baru-baru ini mengatakan mobil truk yang disewa kontrak itu sudah tidak ada. Selain belum dibayar sewa kotraknya, mobil tersebut juga raib.

Menurut Yu, mobil itu ditarik dealer Amanah dari Mamuju. Namun hal ini ditampik pihak penyewa. Kemudian awak media mencoba meminta foto pisik mobil dan plat nomor polisinya, belum berhasil.

Tujuannya mengecek muasal mobil untuk mengetahui kebenarannya apakah mobil itu memang kreditan atau bukan. Masih dilakukan penelusuran lebih jauh. Pihak penyewa sendiri bermaksud akan melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian.

Yu merespon, tidak ada masalah jika dilaporkan.

“Sy Ndak ada masalah,” ujarnya via WhatsApp.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol H Agoeng Adi Koerniawan, SH, ketika dihubungi, via WhatsApp, baru-baru ini mempersilahkan melaporkan kasus tersebut.

“Silakan laporkan ke Reskrim untuk pidananya,” kata Kabid Propam.

Lebih lanjut dikatakannya, sedangkan laporan etiknya jika ada, ke Propam. Dan pasti akan diproses jika memang dilaporkan.

“Kalau dilaporkan ya pasti di proses,” tandasnya. (Red.Bara)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts