DaerahNews

Inilah Statement Astrada Babel Terkait Dibentuknya Satgas Penanganan Tambang Timah Ilegal

Pangkalpinang, Journalarta.com – Terkait dibentuknya Satuan Tugas Penanganan Praktek Pertambangan Timah Ilegal oleh Pj. Gubernur prov. Kep. Bangka Belitung beberapa hari lalu, DPD Asosiasi Tambang Rakyat Daerah Bangka Belitung ( Astrada Babel ) memberikan point-point statement.

Berikut point-point statement Astrada Babel terkait telah dibentuknya Satgas Penanganan Praktek Penambangan Timah Ilegal oleh Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin yang diterima redaksi Journalarta.com dari Ketua Harian DPD Astrada Babel, Suryadi atau yang biasa disapa Jerry pada Rabu (22/6/22) malam ;

1. Astrada Babel mengapresiasi atas kepedulian Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin terhadap penataan carut marut pertambangan timah dengan melakukan terobosan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung dari kalangan unsur pengusaha pertambangan timah yang diketuai oleh sdr. Thamron atau lebih dikenal dengan nama Aon, walaupun saat ini banyak pihak dan kalangan yang meragukan akan kinerja dan efektifitas dari Satgas tersebut dikarenakan bukan dibentuk dari gabungan Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait sebagaiman lazimnya Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk oleh Pemerintah.

2. Astrada Babel meminta kepada Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin agar segera mensosialisasikan kepada masyarakat Babel dengan melibatkan organisasi-organisasi masyarakat khususnya organisasi masyarakat penambang atas visi, misi, tujuan dan program kerja nyata dari dibentuknya Satgas Tambang Timah Ilegal tersebut.

3. Astrada Babel menghimbau dan menyerukan agar Satgas Tambang Timah Ilegal yang dibentuk oleh Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin ini memilik komitmen yang kuat untuk merealisasikan visi, misi dan program kerjanya, serta dalam pelaksanaan tugasnya dilapangan tidak tebang pilih apalagi sampai melakukan tindak monopoli penambangan, mengingat latar belakang ketua dan anggota Satgas merupakan pengusaha pertambangan timah yang sudah sangat dikenal sepak terjangnya oleh masyarakat Babel.

4. Dengan telah dibentuknya Satgas Tambang Timah Ilegal, Astrada Babel meminta secepatnya kepada Pemerintah Prov. Kep. Babel memberikan solusi nyata yaitu sebuah solusi yang dapat direalisasikan dilapangan dan tidak mempersulit persyaratannya sehingga dapat mengakomodir penambang rakyat menambang dengan legal sesuai aturan dan undang- undang yang berlaku, serta timah dari hasil penambang rakyat dibeli dengan harga yang layak.

5. Astrada Babel siap mendukung solusi yang diberikan oleh Pemerintah Prov. Kep. Babel tersebut dengan cara membantu mensosialisaikan kepada para penambang rakyat dan melakukan monitoring di seluruh kabupaten/Kota se-Prov. Kep. Babel dengan melibatkan seluruh pengurus DPC Astrada di 7 Kab/Kota dan Korcam di 47 kecamatan se-Prov. Kep. Babel.

6. Pengurus Astrada se-Babel memiliki kompetensi dibidangnya masing-masing terutama untuk menjadi seorang pengawas operasional dalam menjalankan kegiatan penambangan, rata-rata pengurus Astrada memiliki sertifikat kompetensi POP, POM dan POU. Hal ini menjadi dasar untuk mendukung solusi nyata yang akan diberikan oleh Pemerintah untuk mengakomodasi penambang rakyat bekerja secara legal sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

7. Astrada Babel yang merupakan organisasi yang dilahirkan dari penambang rakyat sejak awal berdirinya thn 2010 tetap konsisten untuk memperjuangkan tambang rakyat agar dapat menambang secara legal, ramah lingkungan dan mengutamakan keselamatan kerja sebagaimana yg tertuang di Permen ESDM No 26 Tahun 2018 yaitu Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambagan yg baik atau istilah English nya Good Mining Practice. (Red/rls)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts