PHOTO

Foto : Reklamasi di Lahan Eks Tambang Timah Ilegal HL Pantai Bedukang

Bangka, Journalarta.com – Polres Bangka beserta Forkopimda melaksanakan kegiatan gerakan penanaman pohon dalam rangka rehabilitasi lahan bekas tambang timah tahap II yang bertempat di lahan eks tambang timah jalan Pantai Bedukang Desa Deniang Kec. Riau Silip, Kab. Bangka, prov. Bangka Belitung, Jum’at (24/6/22).

Lahan ini merupakan hutan lindung pantai yang sebelumnya pernah ditambang timahnya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Berikut foto-foto kegiatan gerakan penanaman pohon di lahan eks tambang timah tersebut :

Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K.,M.Si saat melakukan penanaman pohon di eks lahan tambang timah ilegal di hutan lindung pantai Bedukang Desa Deniang Kec. Riau Silip, Kab. Bangka.(Sumber Foto: Humas Polres Bangka)

 

Dalam kegiatan tersebut, Polres Bangka bersama forkopimda melakukan penanaman pohon dengan jumlah total 1.200 bibit dengan jenis Jambu Mete 1000 batang dan Pinang 200 batang serta dengan luas lahan 5 hektar.(Sumber Foto: Humas Polres Bangka)

 

Papan plang dilokasi kegiatan yang bertuliskan Lahan Reklamasi Polres Bangka dan Forkopimda Serta Instansi Jajaran Kabupaten Bangka.( Foto : Istimewa)

 

Terdapat juga papan plang dilarang menambang yang di pasang oleh Ditreskrimsus Polda Babel.( Foto : Istimewa)

 

Lahan ini merupakan hutan lindung pantai.( Foto : Istimewa)

 

Disisi kiri dan kanan jalan yang menjadi lokasi penanaman pohon dalam kegiatan tersebut.( Foto : Istimewa)

 

Terlihat lubang bekas galian hasil penambangan timah ilegal yang membentuk sebuah danau dilokasi.( Foto : Istimewa)

 

Dilokasi juga nampak sebuah bangunan permanen yang sebelumnya diduga digunakan oleh para penambang sebagai tempat berteduh.( Foto : Istimewa)

 

( Foto : Istimewa)

 

( Foto : Istimewa)

 

( Foto : Istimewa)

 

( Foto : Istimewa)

Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts