Bangka, Journalarta.com – Seorang jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya demi menggali, mencari dan mengumpulkan informasi yang aktual serta berimbang kemudian dikemas menjadi sebuah produk berita untuk disajikan kepada masyarakat luas yang mana dalam menjalankan tugasnya itu juga dilindungi oleh undang-undang tidak serta merta berjalan mulus selalu ada saja halangan dan rintangan saat bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Bermacam halangan, rintangan serta hambatan yang dihadapi oleh seorang jurnalistik saat menjalankan tugasnya seperti intervensi, kriminalisasi, cacian bahkan juga fitnah.
Seperti yang dialami oleh beberapa awak media saat melakukan investigasi secara langsung dilapangan terkait adanya dugaan perambahan hutan lindung di desa Kota Waringin kecamatan Puding Kabupaten Bangka, Senin (24/1/2023).

Hal yang tidak mengenakkan yang dialami oleh awak media yang sedang bertugas tersebut yakni beredarnya foto yang ada wajah mereka di beberapa grup warga desa dengan caption ” Perambahan hutan oleh oknum Makelar “. Dari foto yang beredar tersebut nampak logo BPD desa Labuh Air Pandan yang disematkan dipojok kanan atas.
Abdul Hadi salah satu jurnalis dari media Aktualonline.co.id bersama beberapa rekannya yang sedang melakukan investigasi mengatakan bahwa saat itu mereka datang kelokasi menumpang kendaraan bersama warga desa mendo dan warga desa kota Waringin yang ingin membuka lahan untuk berkebun di wilayah administrasi desa kota waringin lewat jalan desa Labuh Airpandan.
Saat mereka sedang istirahat di hutan kata Abdul, mereka sempat didatangi beberapa warga yang dipimpin oleh Sekdes desa Labuh.
” Kita datang menumpang mobil warga desa Mendo dan warga desa kota Waringin yang ingin buka lahan di desa kota Waringin, sedangkan tujuan kita adalah mengumpulkan data dan ingin memastikan langsung informasi sebelumnya bahwa tidak jauh dari lokasi tersebut ada Hutan lindung yang telah di rambah,” ungkapnya.