DaerahNews

Diduga Ada Keterlibatan APH Dalam Aktivitas Penambangan Di Desa Terak

Kades Terak Mengaku Tidak Mengetahui Adanya Aktivitas Penambangan Pasir Dan Tanah Puru Di Desanya

 

Bangka Tengah, Journalarta.com – Penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pada Pasal 158 Pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan,’ Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Maraknya aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal tersebut terjadi dikaki Bukit Kemiri Desa Terak, Kecamatan Simpang katis, Kabupaten Bangka Tengah dan diduga ada keterlibatan oknum APH.

Hal itu terpantau saat awak media melakukan investigasi langsung ke lapangan dan terlihat ada alat berat jenis PC sedang melakukan pengerukan penambangan pasir dan tanah puru serta nampak keluar masuk kendaraan roda empat jenis dump truk pengangkut pasir dan puru, Kamis (23/2/23).

Sementara itu, Kepala Desa Terak Hengky saat dikonfirmasi melalui via telpon mengenai aktivitas penambangan pasir dan tanah puru di desa yang dipimpinnya mengatakan tidak tahu sama sekali jika ada penambangan di Kaki bukit kemiri desa terak dan belum pernah mendapat laporan dari masyarakat sekitar.

” Seharusnya para pelaku yang melaporkan aktivitas penambangan tersebut ke Pemdes terak,” Ujar Kades.

Saat ditanya tentang dampak dari penambangan tersebut, Hengky mengatakan bahwa Bukit itu merupakan APL. Jika benar APL maka jadi pihaknya harus mengeluarkan izinnya.

” Jika tidak ada izinnya itu salah melanggar UU minerba. Kontribusi untuk Pemdes tidak ada dan untuk apa kita susah-susah sebagai kades jika aktivitas penambangan tersebut tidak meminta ijin kepada kita,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait seperti Aparat Penegak Hukum dan sumber lainnya demi keberimbangan berita.(and/red)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts