DaerahNews

Ketua PWRI Babel Angkat Bicara Terkait Isu Pelapor Perambahan Hutan Di Kota Waringin Kabur

Beredar Kabar Hoaks Soal Pelapor Ke Kementerian LHK Kabur, Ketua DPD PWRI Babel Angkat Bicara

 

Pangkalpinang, Journalarta.com — Dalam salinan surat yang ada di redaksi, surat bernomor S265 /PPSALHK/PDW/GKM.0/2/2023, tertanggal 17 Februari 2023 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Aprianto disebutkan adanya ketentuan untuk menindaklanjuti dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan jangka waktu 30 hari sejak surat ini diterima.

“Diharapkan saudara dapat menyampaikan surat pemberitahuan hasil penanganan pengaduan kepada Pengadu dan ditembuskan kepada Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK,” demikian petikan isi surat poin kelima yang ditandatangani oleh Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Vinda Damayanti, S.Si, M.Sc.

Meski demikian, belakangan ini santer berhembus informasi miring terkait adanya isu soal sudah kaburnya pihak pelapor, dalam hal ini yang ditujukan adalah Ketua DPD PWRI Babel, Mayrest Kurniawan, Amd yang katanya kabur keluar pulau Bangka.

Difitnah sebagai ekses dari tumpulnya pasal-pasal dalam regulasi pemerintah yang berderet namun belum mampu menyeret seorangpun sebagai tersangka kasus dugaan perambahan hutan.

“Tidak benar seperti itu, saya selaku Ketua DPD PWRI Babel tetap memegang teguh komitmen akan memerangi para spekulan tanah, mafia serta semua yang diduga terlibat dalam proses alih fungsi lahan kawasan hutan jadi kebun sawit,” tegasnya lantang saat diwawancara pada Senin (20/3/2023) sore kemarin.

Mayrest mengatakan bukan sekali ini saja pihaknya mendapat pressure dengan difitnah macam-macam. Apalagi ini menyangkut dugaan skenario patgulipat kawasan hutan yang melibatkan unsur penguasa serta korporasi.

“Pada prinsipnya, kami tetap memegang teguh isi surat, terutama poin kelima dari Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Vinda Damayanti, S.Si, M.Sc. Disitu dikatakan bahwa hasil penanganan pengaduan harus ditembuskan juga ke pelapor.

Ia juga sangat menyayangkan adanya isu yang menyebutkan bahwa pelapor telah kabur ke luar Bangka yang mana dalam hal ini adalah dirinya. Padahal faktanya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil sidak yang dilakukan DLHK Babel bersama Tim berdasarkan laporan yang diduga adanya perambahan kawasan hutan lindung di desa kota waringin pada Senin 6 Maret 2023 lalu.

” Jangan-jangan patut diduga antara terlapor dan DLHK Babel ini yang ada apanya, nyatanya hasil sidak kemaren hingga saat ini belum sampai ke saya padahal 3 titik koordinat sudah terbukti dan salah satunya ada lahan yang masuk kawasan HL, ” ungkap Mayrest.

Diketahui, Kabid Gakkum DLHK Pemprov Babel, Rewi saat memberikan keterangan dihadapan awak media usai melakukan sidak bersama Tim Gabungan yang terdiri dari Pos Gakkum LHK Wil.III Sumatera, Dinas LHK Prov.Kep.Babel, KPHP Sigambir Kota Waringin, KPHP Rambat Menduyung, Kades Kotawaringin yang serentak mendatangi titik koordinat dan menemui pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab terkait laporan masyarakat yang diduga adanya perambahan kawasan Hutan Lindung di Desa Kota Waringin pada Senin (6 Maret 2023) lalu, Ia menegaskan bahwa dari Informasi awal di tiga titik koordinat yang dilaporkan berada diluar kawasan PT Sawindo.

“Fakta lapangan yang ada memang ditemukan pohon sawit berusia sekitar delapan tahun ditanam sejak 2015,” ungkap Rewi.

Dan faktanya, di salah satu lokasi setelah dilakukan pengecekan berdasarkan koordinat yang dilaporkan, setelah di cek menggunakan GPS oleh petugas KPHP yang disaksikan oleh salah satu awak media, ditemukan lahan yang telah ditanami kelapa dan Sawit masuk kawasan Hutan Lindung.

“Soal siapa pemilik masih perlu didalami lagi,” ungkap Rewi saat itu.

Lebih lanjut, ketika disinggung apa langkah yang akan dilakukan oleh Dinas LHK Pemprov Babel. Rewi bilang, pihaknya akan segera memanggil para pihak baik terlapor, pelapor dan pihak terkait lainnya.

“Yang pasti kami akan segera melakukan pemanggilan para pihak. Misal dari pihak HKM dan pelapor untuk mendalami keterangan,” pungkas Kabid Gakkum DLHK Pemprov Babel seizin Kadis DLHK Fery Aprianto.

Seiring berjalannya waktu, sampai berita ini tayang belum nampak langkah tegas DLHK Babel soal surat pengaduan masyarakat tadi dan terbukti ada perambahan kawasan lindung.

“Faktanya kan, pihak DLHK Babel melalui Kabid Gakkum, Rewi sampai detik ini belum menyampaikan apa hasil sidak lapangan bersama dua KPHP, dan Kades pada Senin 6 Maret 2023 kemarin,” tukas Mayrest. (Tim Investigasi/red)

 


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts