News

Masyarakat Harus Tahu, Inilah Info Penting Tentang Sertifikat Tanah

Journalarta.com – Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting sebagai bukti kepemilikan tanah. Sertifikat tanah merupakan suatu tanda atau bukti kepemilikan tanah.
Dengan sertifikat tanah, seseorang atau badan hukum memiliki hak dan penguasaan atas bidang tanahnya. Sebagian orang ternyata belum memahami bahwa dokumen tersebut penting dimiliki oleh tuan tanah.
Sementara itu, sertifikat tanah berfungsi sebagai alat pembuktian yang kuat terkait data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya. Selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya, maka data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat harus diterima sebagai data yang benar.
Adapun dasar hukum pembuktian dari sertifikat tersebut tertuang dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Pembuktian dapat digunakan selama data tersebut sesuai dengan surat ukur dan juga buku tanah yang bersangkutan.
Adapun sertifikat tanah diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan (Kementerian ATR/BPN) atas dasar permohonan pemegang hak.
Pengertian sertifikat tanah tertuang dalam Pasal 1 ayat (7) Permen ATR BPN Nomor 1 Tahun 2021, Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Selain itu, masih banyak pula pemilik tanah yang belum tahu cara mengajukan pembuatan sertifikat tanah.
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah, berikut dokumen yang harus disiapkan:
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
2. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
4. Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya
5. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG)
6. Akta Jual Beli (AJB) untuk tanah yang diperoleh dari hasil jual beli
7. Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki
8. Surat pernyataan kepemilikan lahan
9. Surat Pernyataan tidak sengketa
Pemohon dapat membuat sertifikat secara mandiri maupun dengan bantuan PPAT, dengan cara berikut:
Pengajuan Mandiri
1. Datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa seluruh dokumen dan syarat
2. Menuju loket pelayanan sertifikat tanah dan mengisi formulir serta melakukan verifikasi dokumen
3. Kemudian akan diberikan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang harus dibayarkan
4. Membayar biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah
5. Petugas ukur dari BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas tanah dengan pemohon wajib hadir sebagai saksi
6. Hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN
7. Perlu diketahui, bahwa ada biaya yang perlu disiapkan untuk pembuatan sertifikat tanah tergantung lokasi, peruntukan, dan luas tanah
Pengajuan Secara Online
1. Install aplikasi Sentuh Tanahku
2. Daftarkan akun baru dengan menambahkan username dan password
3. Lakukan aktivasi menggunakan NIK pada kantor BPN terdekat
4. Anda bisa membeli formulir pendaftaran di kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah
5. Serahkan dokumen persyaratan yang telah lengkap dan buat janji dengan petugas untuk mengukur tanah
6. Setelah pengukuran, maka sertifikat akan diproses
7. Pemohon juga perlu membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB)
8. Status sertifikat tanah dapat selalu diperiksa melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Pengajuan dengan Bantuan PPAT
1. Kunjungi kantor BPN terdekat dan sampaikan pengajuan permohonan ke PPAT
2. Pihak PPAT akan menerima permohonan yang diajukan dan melakukan pengubahan nama pemilik tanah dengan cara mencoret bagian nama pemilik lama
3. Nama pemilik baru akan ditulis pada buku dan lembaran yang ada pada buku tanah dan sertifikat
4. Setelah itu, kepala BPN akan menandatangani bagian tersebut
5. Kemudian, PPAT akan membuat dokumen sertifikat rumah baru dalam waktu sekitar 14 hari.(*)
========================================================
Sumber : KBO Babel/Nesiatimes

Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts