News

Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas, 5 Orang Diperiksa Sebagai Saksi

Jakarta, Journalarta.com -Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Kamis (22/6/23).

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Tim Jaksa Penyidik mengungkapkan bahwa saksi yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 5 orang yakni SIS, MAA, MAK, A, MN.

“Kelima orang saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini yaitu saksi berinisial atas SIS yang merupakan pihak swasta, saksi berinisial MAA yang merupakan General Manager pada PT Antam, Tbk. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2019-2020, saksi berinisial atas MAK yang merupakan Trading and Services Bureau Head PT Antam, Tbk. periode 2021-2023, saksi berinisial atas A yang merupakan Product Logistic Management Manager PT Antam, Tbk., dan yang terakhir saksi berinisial atas MN yang merupakan Production, Planning and Inventory Control (PPIC) PT Antam, Tbk.”, ungkap Penyidik seperti dilansir dari laman resmi Kejagung RI, Jum’at (23/6/23).

Tim Penyidik menambahkan, kelima orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas-berkas perkara dalam dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkas-berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.”, tandas Tim Penyidik.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts