News

Hasil Sita Aset Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro Dititipkan ke Camat Parung Panjang

Bogor, Journalarta.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi berupa 11 bidang tanah seluas 130.746 M2 dengan keadaan berupa kebun milik terpidana Benny Tjokrosaputro terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Kegiatan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi milik atau yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro bertempat di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jum’ at (23/6/23).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Sabtu (24/6/23) menyampaikan adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan yaitu 11 bidang tanah seluas 130.746 M2 dengan keadaan berupa kebun.

” 1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 1.423 M2, 1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 3.485 M2, 1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 20.310 M2, 1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 6.796 M2, 1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKA PERSADA seluas 3.630 M2, 1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 71.800 M2, 1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 15.890 M2, 1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 4.695 M2, 1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 270 M2, 1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 642 M2, 1 (satu) bidang tanah atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA seluas 1.805 M2,” ungkap Kapuspenkum.

Lebih lanjut disampakan Ketut, Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, guna mendapatkan perawatan khusus (dengan ketentuan tidak boleh mengubah bentuk, mengalihkan/memperjualbelikan).

” Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, Camat Parung Panjang wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” tandasnya.(*)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts